Polisi Tangkap Tiga dari Enam Remaja Tawuran di Palembang, Bermula Dari Saling Ejek di Medsos

AKURAT.CO SUMSEL Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Tim Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap tiga dari enam orang yang terlibat dalam tawuran di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati Palembang pada Jumat (9/2/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan tawuran ini bermula dari pertikaian di media sosial, khususnya di Instagram, antara kelompok dari daerah Ilir (kelompok Barat) dan kelompok dari daerah Ulu Palembang (kelompok Selatan).
“Kedua kelompok kemudian mengajak bertemu di lokasi kejadian, di mana mereka terlibat dalam tawuran dengan menggunakan senjata tajam berupa tombak besi dan celurit,” ujarnya, Sabtu (17/2/2024).
Akibat kejadian tersebut, seorang korban bernama Muhammad Putra Alam meninggal dunia di tempat kejadian karena mengalami luka robek di ketiak sebelah kiri dan luka robek di bagian jari tangan sebelah kiri.
Sementara dua korban lainnya, Rio Ferdin dan Engga, mengalami luka bacok di bagian tangan.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap tiga dari enam pelaku tawuran tersebut, yakni Laguna Nopriansyah alias Rian (18), Miko Aprilian alias Miko (18), dan Muhammad Fadil (18), yang semuanya merupakan warga Jalan Mayjen Yusuf Singadekane Palembang.
Ketiga tersangka ditangkap pada Jum'at (16/2/2024) malam dari rumah masing-masing.
Selain berhasil menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah tombak besi berukuran sekitar 1,5 meter dan satu buah celurit bentuk cocor bebek berukuran sekitar 1,2 meter.
Tersangka dikenai pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Tiga pelaku lainnya yang masih dalam pencarian (DPO) berinisial DP, DT, dan HV sedang dalam pengejaran intensif oleh pihak kepolisian. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









