Wanita Paruh Baya di Palembang Jadi Korban Penipuan Lewat Facebook, Modus Pelaku Bisa Bantu Urus Surat Cerai

AKURAT.CO SUMSEL Seorang wanita paruh baya, Sri Lestari (53) menjadi korban penipuan 3 orang yang menghubunginya lewat Facebook.
Kejadian penipuan dan penggelapan terjadi Kapt Robani Kadir, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju Palembang, Minggu (18/2/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat itu, korban yang merupakan warga Dusun III Srinanti Kampung Bali, Sungai Gerong Palembang membuat pesan melalui media sosial (Medsos) Facebook, untuk membantunya pengurusan surat cerai.
Tak lama berselang, Ia dihubungi salah satu orang yang tidak dikenal yang menyatakan bisa menguruskan surat cerai tersebut.
Korban yang percaya akhirnya menemui tiga pelaku yang tidak dikenal tersebut dengan membawa berkas-berkas surat perceraian mengendarai motornya.
“Saya kemudian bertemu di TKP dengan tiga orang yang tidak dikenal tersebut, mereka menyuruh ikut dan naik mobil,” kata Sri Lestari, Senin (19/2/2024).
Naasnya, korban diajak oleh tiga pelaku hingga ke Lampung Tengah. Saat melintas di salah satu supermarket para pelaku menyuruh korban membeli minum dan langsung kabur.“Saya disuruh turun dan membelikan orang tidak dikenal minum di supermarket tersebut. Usai membeli, mobil para pelaku sudah tidak ada dan barang-barang berharga saya dibawa oleh 3 orang pelaku,” ungkap korban.
Akibat kejadian, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario 150 nomor polisi (nopol) BG 2629 JAV warna biru dan tahun 2019.
Peristiwa ini pun kemudian dilaporkan korban ke SPKT Polrestabes Palembang. Dia berharap dengan laporan ini pelaku bisa ditangkap polisi dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sementara, laporan korban sudah diterima oleh petugas SPKT Polrestabes Palembang, dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan pasal 378 atau pasal 372 KUHP.
Laporan korban akan diserahkan ke Unit Satreskrim Polrestabes Palembang. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









