Sumsel

Ancam Sebar Foto Intim dan Coba Gagahi Pacar, Pemuda di Palembang Ditangkap

Deni Hermawan | 11 Maret 2024, 16:14 WIB
Ancam Sebar Foto Intim dan Coba Gagahi Pacar, Pemuda di Palembang Ditangkap

AKURAT.CO SUMSEL Seorang pemuda asal Palembang, Ramelan (25), ditangkap polisi karena diduga mencoba melakukan tindakan asusila terhadap pacarnya sendiri berinisal, SF (19).

Pelaku diamankan polisi di rumahnya setelah korban membuat laporan atas dugaan tindak asusila tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang.

"Mendapat laporan, anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dirumahnya pada Jum'at (8/3/2024) malam," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, melalui Kanit PPA Iptu Fifin SumailanIptu Fifin Sumailan, Senin (11/3/2024).

Dari laporan korban, diketahui korban dan pelaku berpacaran. Saat itu terlapor sempat merayu dan mengajak korban berhubungan badan, namun ditolak oleh korban. 

Pelaku saat melancarkan aksinya mengancam akan menyebarkan tangkapan layar hasil video call intim mereka.

Baca Juga: Gara-gara Istri Minta Duit, Suami di Palembang Hajar Istri Pakai Helm dan Balok Kayu

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan R Sukamto, Palembang, pada Rabu (28/2/2024) sekitar pukul 16.00 WIB. 

"Benar mas, saya mengajak korban untuk melakukan berhubungan badan. Namun korban menolaknya, lantas saya mengancam korban dengan tangkapan layar video," kata Ramlan, Senin (11/3/2024). 

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti yakni, 1 unit ponsel milik pelaku, 1 buah sweater lengan panjang warna hijau, 1 buah celana panjang warna hitam dan 1 baju lengan panjang warna putih milik korban. 

"Atas perbuatannya, pelaku kita kenakan pasal 289 KUHP dan pasal 14 ayat 1 huruf a dan ayat 2 huruf a UU No 12 tahun 2022 tentang  tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," tutup Iptu Fifin Sumailan. (Denny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto