Sempat Buron, Tersangka Kasus Pembunuhan Pelajar di Palembang Ditangkap Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Kasus pembunuhan terhadap seorang pelajar berinisial YL (15) di Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) menemui titik terang.
Tersangka adalah Bambang Gunawan alias Roy alias Bambang dan alias Roy Martin (23) warga Jalan Faqih Usman, Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) 1 Palembang.
Insiden pembunuhan terjadi di Jalan Faqih Usman, Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan SU 1 Palembang pada Sabtu (18/9/2021) sekitar pukul 20.30 WIB.
Menurut Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono dampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah motifnya kejadian bermula korban YL berboncengan bersama saksi Wahyu dengan menggunakan sepeda motor dan melintasi tempat kejadian perkara (TKP).
Kemudian, tersangka Alex yang sedang dalam pengaruh minuman keras menghadang saksi dan korban untuk meminta uang, Namun saksi dan korban menghindar dan melewati hadangan Alex.
Lalu, tersangka Bambang yang ada dibelakang Alex langsung mengayunkan senjata tajam (sajam) jenis pisau yang dibawanya kearah saksi dan korban.
Hingga pisau mengenai leher korban YN dan saksi Wahyu mengalami luka-luka ringan.
Saksi wahyu kemudian membawa korban ke RS Bari Palembang, namun akhirnya nyawa korban tidak tertolong.
"Ini tersangka utama yang usai kejadian saat itu melarikan diri dan anggota kita berhasil menangkap tersangka Alex karena ikut serta dalam tindak pidana dan kini sedang menjalani proses hukuman di lapas dengan yang dijatuhi sanksi selama 6 tahun penjara," kata Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono usai pres rilis di Mapolrestabes Palembang, Senin (26/2/2024).
Dia menambahkan, untuk motif pembunuhan sendiri pemalakan kepada korban saat melintas di TKP.
"Ini murni pemalalakan. Tersangka Bambang kita tangkap di Jakarta Utara di Muara Angke dimana selama yang bekerja sebagai nelayan pencari cumi pada Minggu (25/2/2024) malam," ujar Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono.
Selain mengamankan pelaku, anggotanya juga turut mengamankan barang bukti yakni berupa dua buah pakaian, sajam jenis pisau yang digunakannya.
"Atas ulahnya, pelaku kita kenalan pasal 70 C Jo Pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara," ungkap Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Jadwal Timnas Indonesia Vs Vietnam, Laga Penentu Tiket Semifinal Piala AFF U 19 2026
- 3Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 4Kapan PIP Kemendikdasmen Juni 2026 Cair? Pantau Jadwal Penyaluran Termin 2 di Sini
- 5Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 6Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 85 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem








