Sumsel

Tak Terima Dianiaya, Seorang Pria di Palembang Laporkan Sepupu Ipar ke Polisi

Deni Hermawan | 13 Februari 2024, 21:20 WIB
Tak Terima Dianiaya, Seorang Pria di Palembang Laporkan Sepupu Ipar ke Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Seorang Pria Paruh Baya di Palembang, Dani (56), melaporkan  sepupu Iparnya berinisal  MP, ke SPKT Polrestabes Palembang, pada Selasa (13/2/2024). 

Korban mengaku dianiaya saudara sepupu Istrinya tersebut, hingga mengalami sejumlah luka di tangannya, pada Selasa (13/2/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.

Korban yang merupakan warga Rumah Susun Blok 14 Palembang ini, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi di rumah saudaranya yang letaknya berdekatan dengannya.

Baca Juga: Terekam CCTV, Sebuah Rumah di Seberang Ulu I Palembang Dibobol Maling, Pelaku Manjat Melalui Plafon

Ia mengaku, terlapor mendatanginya dan langsung melakukan penyerangan dengan parang.

“Saya baru bangun dari tidur pak, terlapor datang langsung mengambil sajam jenis parang dan melakukan penganiayaan,” kata Dani.

Meski sempat melawan, korban akhirnya menderita sejumlah luka akibat serangan dari terlapor. 

“Saya sudah lawan pak, tapi banyak luka-luka dan tidak bisa lagi. Beruntung ada teman disitu yang melerainya serta terlapor langsung kabur,” ujar Dani. 

Akibat kejadian ini, korban kemudian mendatangi SPKT Polrestabes Palembang untuk membuat laporan.

“Ini masalahnya itu tidak ada, memang dia itu sering Kambuh-kambuhan, kadang normal dan kadang kumat, mungkin karena Narkoba. Saya dan istri saya berharap dia ditangkap, takut nanti ada orang lain yang jadi korbannya," kesal korban. 

Laporan yang dibuat oleh korban Dani, sudah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang, atas tindak pidana Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP. Selanjutnya laporan korban diserahkan ke unit Reskrim, untuk ditindaklanjuti. 

(Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
A