Demi Janji Untung Besar, Susilawati Jadi Korban Penipuan hingga Rugi Rp 139 Juta

AKURAT.CO SUMSEL Modus penipuan online kembali memakan korban. Kali ini, seorang ibu rumah tangga asal Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) menjadi sasaran.
Korban, Susilawati, mengalami kerugian mencapai Rp 139 juta setelah tergiur iming-iming keuntungan besar dari investasi online.
Kepada petugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Susilawati menceritakan awal mula penipuan tersebut.
"Saat itu saya sedang berada di rumah orang tua dan tanpa sengaja mengklik iklan di Facebook," ungkapnya, Kamis (31/10/2024).
Setelah itu, ia dihubungi oleh terlapor, yang meminta korban untuk mentransfer sejumlah uang ke rekeningnya dengan janji keuntungan yang menggiurkan.
Korban pun mengikuti arahan terlapor dan mentransfer uang berkali-kali, yang totalnya mencapai Rp 139 juta. Namun, hingga saat ini, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung datang.
"Sudah berkali-kali saya transfer, tetapi keuntungan yang dijanjikan tidak diberikan juga. Di sinilah saya mulai curiga," tambahnya.
Merasa tertipu, Susilawati segera melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang, berharap pihak kepolisian dapat menangkap terlapor dan mengembalikan uangnya.
"Saya tidak terima. Saya berharap terlapor bisa ditangkap dan uang saya bisa kembali," katanya dengan penuh harapan.
Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Hery, membenarkan adanya laporan korban dan menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti kasus ini. (Red)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









