Nyaris Diamuk Warga, Polisi Tangkap Pria di OKI yang Aniaya Anak Dibawah Umur

AKURAT.CO SUMSEL Polsek Tulung Selapan berhasil menangkap seorang pria berinisial I (44) yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap anak berusia 15 tahun di Desa Simpang Tiga Induk, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Rabu (6/11/2024).
Korban, seorang remaja berinisial E, menderita luka akibat serangan mendadak yang membuat warga geram.
Kepala Polsek Tulung Selapan, AKP Budi Santoso, menjelaskan bahwa kejadian ini bermula ketika korban sedang duduk di depan rumah bersama seorang saksi, N (19). Tanpa diduga, pelaku datang dengan membawa sebilah parang dan langsung mengejar E sejauh 20 meter.
“Korban sempat terjatuh, dan saat itu pelaku langsung memukulkan parang, yang mengakibatkan luka lecet kemerahan pada tubuh korban,” ungkap AKP Budi, Jumat (8/11/2024).
Mengetahui adanya penganiayaan, warga segera melapor ke Polsek Tulung Selapan sekitar pukul 11.30 WIB.
Marah dengan kejadian tersebut, beberapa warga nyaris mengamuk. Menanggapi situasi darurat ini, petugas Polsek Tulung Selapan bergegas ke lokasi menggunakan speedboat untuk mengamankan pelaku dan meredam situasi.
Baca Juga: Tegur Pengendara Parkir Sembarangan, Pedagang Kaos Kaki di Palembang Dipukul dan Lapaknya Dirusak
Setibanya di Desa Simpang Tiga Induk, polisi terlebih dahulu menemui kepala desa untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Setelah itu, dengan bantuan warga, polisi berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan dan segera membawa pelaku ke kantor Polsek Tulung Selapan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara, Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto, membenarkan penangkapan ini dan mengimbau masyarakat untuk tetap tenang.
“"Kami mengerti kekesalan masyarakat, tetapi mohon jangan bertindak sendiri. Biarkan polisi yang menangani kasus ini. Pelaku akan diadili sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sebagai barang bukti, polisi menyita sebilah parang yang digunakan pelaku dalam aksi penganiayaan tersebut. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








