Dituduh Sebagai Bandar Narkoba, Irawan Lapor Informan Palsu ke Polrestabes Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Irawan (30), warga Jalan Taqwa Lorong Sepakat Jaya, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang, melaporkan seorang informan polisi alias Cepu ke SPKT Polrestabes Palembang.
Laporan tersebut terkait dengan dugaan pencemaran nama baik yang dialami Irawan setelah informasi yang tidak benar disampaikan kepada pihak kepolisian.
Didampingi kuasa hukumnya, Irawan menceritakan kejadian tersebut bermula dari rekaman CCTV pada Selasa, 3 Desember 2023, sekitar pukul 13.41 WIB.
Dalam rekaman tersebut, terlapor memberikan informasi kepada polisi bahwa Irawan adalah seorang bandar sabu, lengkap dengan video rumah korban.
Akibat informasi yang tidak akurat ini, kediaman Irawan didatangi pihak kepolisian, bahkan tidak hanya sekali, melainkan dua kali. Irawan merasa dirugikan dan terpojok akibat informasi yang seakan hendak menjebaknya.
"Kami tidak ada masalah dengan pihak kepolisian karena mereka sudah menjalankan prosedur yang benar. Namun, kami merasa sangat dirugikan oleh pihak yang memberikan informasi tersebut, yang identitasnya masih belum kami ketahui," ungkap Irawan.
Irawan menegaskan bahwa ia sangat kecewa dengan fitnah tersebut, mengingat ia dan keluarganya juga aktif memerangi narkoba jenis sabu.
Baca Juga: PLN Palembang Lakukan Pemeliharaan, Ini Daftar Wilayah yang Terdampak
"Ini fitnah yang sangat luar biasa, dampaknya sangat besar. Justru, kami memerangi orang-orang itu," tambahnya.
Kuasa hukum Irawan, Iswandi Manday, menjelaskan bahwa tujuan laporan ini adalah untuk memberikan efek jera kepada terlapor. Ia juga berpesan kepada pihak kepolisian agar lebih berhati-hati dalam menanggapi informasi semacam ini.
"Jika ada informasi seperti itu, sebaiknya dikroscek terlebih dahulu kepada masyarakat setempat, seperti RT, lurah, atau camat," ujar Iswandi.
Iswandi juga menyebutkan bahwa rekaman CCTV yang dimiliki oleh kliennya akan diserahkan kepada pihak kepolisian sebagai alat bukti dalam penyelidikan lebih lanjut.
Terpisah, PS KA SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima pihaknya.
"Laporan atas pencemaran nama baik berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310," ujarnya. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









