Mahasiswi UIN Raden Fatah Kehilangan Motor di Area Kampus, Lapor ke Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang yang memarkirkan sepeda motor dengan aman di lingkungan kampus harus berujung laporan polisi.
Sepeda motor milik Della Puspita (20), mahasiswi kampus tersebut, raib digondol pencuri saat diparkir di area dalam kampus pada Rabu (4/6/2025) siang.
Tidak terima atas kejadian tersebut, Della yang didampingi rekannya mendatangi Polrestabes Palembang pada Kamis (5/6/2025) pagi guna membuat laporan kehilangan. Ia menyayangkan kurangnya tanggung jawab dari pihak keamanan kampus atas insiden itu.
"Awalnya saya datang kuliah seperti biasa. Saat akan parkir di lokasi parkir yang biasa, pihak security melarang karena sedang ada kegiatan," ujar Della saat memberikan keterangan di bagian pengaduan.
Baca Juga: Asprov Sebut Perpindahan Persikas Subang Menjadi Sumsel United Sudah Resmi
Karena dilarang parkir di tempat biasa, Della pun memarkirkan sepeda motornya — Honda Beat bernomor polisi BG 4527 PAC, di area lain yang masih berada dalam lingkungan kampus, bersama sejumlah kendaraan lain.
"Saya parkir di sekitar area kampus, tidak jauh dari tempat parkir resmi dan motor saya sudah saya kunci stang," ungkapnya.
Namun saat hendak pulang sekitar pukul 14.30 WIB, ia terkejut mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat.
"Saya panik karena motor saya sudah tidak ada. Saya langsung bertanya ke pihak security, tapi mereka hanya menyarankan untuk melapor," ujarnya.
Merasa tidak mendapat solusi dari pihak kampus, Della akhirnya memutuskan untuk melapor ke kepolisian dengan harapan pelaku pencurian bisa segera ditangkap dan sepeda motornya dapat kembali.
Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang Ipda Erwin membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari korban terkait kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut.
"Laporan sudah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh penyidik dari Satreskrim Polrestabes Palembang," ujarnya. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun







