Dipukul Pakai Ember Plastik, IRT di Jakabaring Luka Robek di Hidung

AKURAT.CO SUMSEL Hanya karena persoalan mesin jahit, seorang ibu rumah tangga (IRT) di Palembang mengalami luka robek di hidung setelah dipukul menggunakan ember plastik oleh tetangganya sendiri.
Korban bernama Holijah (46), warga Jalan KH Azhari Lorong Indrawati, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang.
Ia mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Jumat (11/7/2025) pagi, untuk melaporkan kejadian penganiayaan yang dialaminya.
Didampingi ketua RT, Holijah menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (10/7/2025), sekitar pukul 16.24 WIB, tak jauh dari rumahnya.
“Masalahnya sepele, pak. Tetangga saya, SS, minjam mesin jahit. Karena kasihan, saya kasih pinjam. Tapi waktu saya mau ambil lagi, dia nggak mau ngasih balik,” ujar Holijah kepada petugas.
Pelaku beralasan tidak mau mengembalikan karena merasa sudah mengeluarkan banyak uang untuk memperbaiki mesin jahit yang katanya rusak. Padahal, menurut korban, mesin jahit tersebut tidak bermasalah saat dipinjamkan.
Baca Juga: Setelah Tiga Bulan Buron, Pelaku Jambret Pelajar di Jakabaring Ditangkap saat Jadi Buruh Bangunan
“Dia malah minta uang ganti rugi, padahal waktu saya kasih, mesin itu baik-baik saja,” kata Holijah.
Perselisihan pun memanas hingga terjadi cekcok. Puncaknya, pelaku memukul wajah Holijah menggunakan ember plastik hingga korban mengalami luka robek di bagian hidung dan lebam di tangan akibat cakaran.
“Saya dipukul pakai ember plastik, lalu dicakar juga. Hidung saya robek, tangan saya lebam. Saya tidak terima dan minta pelaku diproses hukum,” tegasnya.
Sementara itu, KA SPK Polrestabes Palembang, Ipda Kosasih, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporan sudah diterima. Selanjutnya akan ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









