Polisi Tetapkan 9 Tersangka Perusakan Pos di Palembang, 2 Lainnya Positif Narkoba

AKURAT.CO SUMSEL Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus perusakan dan pembakaran pos polisi, pos jaga Ditlantas, serta pos DPRD Sumsel yang terjadi pada Minggu (31/8/2025) lalu.
Selain itu, dua orang lainnya yang turut diamankan tidak terbukti melakukan perusakan, namun dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu dan ganja setelah menjalani tes urine.
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun mengatakan, perusakan itu dilakukan para tersangka setelah sebelumnya mengikuti balap liar di sejumlah titik di Kota Palembang.
“Setelah balap liar, mereka melakukan perusakan. Informasi tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan para tersangka. Sementara dua orang lainnya positif narkoba, sudah kami serahkan ke Ditresnarkoba untuk ditindaklanjuti,” ujar Johannes saat rilis kasus di Mapolda Sumsel, Rabu (3/9/2025).
Baca Juga: Puluhan Siswa di OKI Diduga Keracunan Makanan Bergizi Gratis, Dinkes Sumsel Turun Tangan
Johannes menambahkan, dalam insiden tersebut pihaknya bersama Polrestabes Palembang sempat mengamankan total 63 orang pemuda. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, 52 orang dipulangkan karena tidak terbukti ikut merusak.
“Dari rekaman CCTV, mereka hanya ikut konvoi tanpa melakukan perusakan. Maka kami kembalikan ke orangtua masing-masing agar diberi pembinaan,” jelasnya.
Ia menegaskan, seluruh tersangka yang kini ditahan merupakan pelaku langsung di lapangan. Namun, polisi masih menelusuri kemungkinan adanya pihak yang menghasut atau memprovokasi.
“Pengembangan masih berjalan, termasuk kemungkinan ada provokasi melalui media sosial maupun ajakan langsung,” tambahnya.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana memastikan dua orang dengan inisial AD dan SH yang terbukti positif sabu dan ganja akan diproses sesuai prosedur.
“Keduanya saat ini sedang menjalani asesmen terpadu. Kami bekerja sama dengan BNN Provinsi Sumsel untuk langkah rehabilitasi,” ujarnya. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Jadwal Timnas Indonesia Vs Vietnam, Laga Penentu Tiket Semifinal Piala AFF U 19 2026
- 3Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 4Kapan PIP Kemendikdasmen Juni 2026 Cair? Pantau Jadwal Penyaluran Termin 2 di Sini
- 5Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 6Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 85 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem








