Polisi Tetapkan 9 Tersangka Perusakan Pos di Palembang, 2 Lainnya Positif Narkoba

AKURAT.CO SUMSEL Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus perusakan dan pembakaran pos polisi, pos jaga Ditlantas, serta pos DPRD Sumsel yang terjadi pada Minggu (31/8/2025) lalu.
Selain itu, dua orang lainnya yang turut diamankan tidak terbukti melakukan perusakan, namun dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu dan ganja setelah menjalani tes urine.
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun mengatakan, perusakan itu dilakukan para tersangka setelah sebelumnya mengikuti balap liar di sejumlah titik di Kota Palembang.
“Setelah balap liar, mereka melakukan perusakan. Informasi tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan para tersangka. Sementara dua orang lainnya positif narkoba, sudah kami serahkan ke Ditresnarkoba untuk ditindaklanjuti,” ujar Johannes saat rilis kasus di Mapolda Sumsel, Rabu (3/9/2025).
Baca Juga: Puluhan Siswa di OKI Diduga Keracunan Makanan Bergizi Gratis, Dinkes Sumsel Turun Tangan
Johannes menambahkan, dalam insiden tersebut pihaknya bersama Polrestabes Palembang sempat mengamankan total 63 orang pemuda. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, 52 orang dipulangkan karena tidak terbukti ikut merusak.
“Dari rekaman CCTV, mereka hanya ikut konvoi tanpa melakukan perusakan. Maka kami kembalikan ke orangtua masing-masing agar diberi pembinaan,” jelasnya.
Ia menegaskan, seluruh tersangka yang kini ditahan merupakan pelaku langsung di lapangan. Namun, polisi masih menelusuri kemungkinan adanya pihak yang menghasut atau memprovokasi.
“Pengembangan masih berjalan, termasuk kemungkinan ada provokasi melalui media sosial maupun ajakan langsung,” tambahnya.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana memastikan dua orang dengan inisial AD dan SH yang terbukti positif sabu dan ganja akan diproses sesuai prosedur.
“Keduanya saat ini sedang menjalani asesmen terpadu. Kami bekerja sama dengan BNN Provinsi Sumsel untuk langkah rehabilitasi,” ujarnya. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun







