Duduk Perkara Kasus Penipuan Timothy Ronald: Berawal dari Komunitas dan Janji Manis Untung 500 Persen

AKURAT. CO SUMSEL - Sosok Timothy Ronald, seorang investor muda sekaligus influencer keuangan kini tengah menjadi sorotan publik sejak namanya terseret dalam kasus dugaan penipuan investasi mata uang kripto.
Timothy disebut-sebut dilaporkan sejumlah orang yang menjadi member Akademi Crypto, komunitas edukasi kripto yang ia dirikan bersama rekannya, Kalimasada.
Hal ini dibenarkan dan dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Kombes Pol Bhudi Hermanto pada Minggu (10/1/2026).
Baca Juga: Cara Mengatur Uang di Pertengahan Bulan agar Keuangan Tetap Stabil
Bhudi menjelaskan, laporan yang masuk ke polisi berkaitan dengan dugaan penipuan yang dilakukan secara sengaja dengan modus mengajak korban berinvestasi pada sejumlah aset kripto untuk keuntungan pribadi.
Lantas, bagaimana sebenarnya duduk perkara kasus ini bermula?
Berawal dari Komunitas
Baca Juga: Megawati Tekankan Kritik Berbasis Fakta demi Menjaga Marwah Politik
Pada tahun 2022, Timothy bersama Kalimasada mendirikan komunitas edukasi bernama Akademi Crypto.
Komunitas ini dibentuk sebagai wadah edukasi bagi generasi muda yang ingin belajar investasi kripto.
Selain kelas pembelajaran, di sini para member juga bisa berdiskusi dan saling berbagi informasi seputar aset digital melalui grup Discord yang disediakan. Dari sinilah kasus ini bermula.
Baca Juga: Sinopsis Alas Roban, Debut Perdana Michelle Ziudith Berperan di Film Horor
Janji Manis Keuntungan Investasi hingga 500 Persen
Pada 2024, salah satu member grup mengaku mendapat tawaran mengikuti trading kripto dengan rekomendasi membeli koin tertentu.
Korban disarankan membeli koin Manta dengan janji keuntungan hingga 300-500 persen.
Baca Juga: Siap-siap! Jalan Kolonel Atmo Palembang Bakal Disulap Jadi Wisata Malam Pedestarian UMKM Baru
Korban kemudian menggelontorkan dana sekitar Rp3 miliar untuk investasi ini.
Alih-alih untung, nilai aset tersebut justru merosot hingga 90 persen, jauh dari klaim awal.
Karena merasa dirugikan, korban lalu melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk meminta proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik Palembang Selasa 14 Januari 2026
Sempat Muncul Dugaan Intimidasi
Awalnya, korban mengaku sempat merasa takut karena mendapat ancaman jika melaporkan kasus ini ke kepolisian.
Namun, korban akhirnya tetap membuat laporan setelah membentuk sebuah grup dan memberanikan diri.
Baca Juga: Tekan Tren Berobat ke Luar Negeri, Sumsel Luncurkan Program Wisata Medis Akhir Januari 2026
Timothy dan rekannya lalu dilaporkan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1.
Keduanya juga dilaporkan atas Pasal 80, 81, 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dan atau Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 607 ayat 1.
Viral di Akun Pegiat Kripto
Baca Juga: Polisi Berkostum Badut Ringkus Raja Curanmor Palembang, Residivis yang Sudah 255 Kali Beraksi
Sebelumnya, beredar sebuah unggahan di media sosial instagram akun @cryptoholic.idn yang memperlihatkan Timothy Ronald dan Kalimasada resmi dipolisikan.
Unggahan itu disertai surat tanda penerimaan laporan polisi yang bertuliskan telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) dan atau Pasal 80, 81, 82 UU RI NO 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 607 Ayat (1) huruf (a), (b), (c) UU 1/2023 tentang KUHP.
Sementara itu, berdasarkan keterangan Kabid Humas Kombes Pol Bhudi Hermanto, saat ini kepolisian juga tengah melakukan penyelidikan dengan memanggil pelapor guna menganalisis bukti-bukti yang diserahkan. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









