Sumsel

Tergiur Investasi Perumahan Fiktif, Pria di Palembang Tertipu Rp100 Juta

Maman Suparman | 19 Desember 2025, 18:15 WIB
Tergiur Investasi Perumahan Fiktif, Pria di Palembang Tertipu Rp100 Juta
 
AKURAT.CO SUMSEL Kgs Jamaludin (63), warga Lorong Abadi, Kecamatan Plaju, harus menelan pil pahit setelah uang investasi sebesar Rp100 juta miliknya raib.
 
Diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan bermodus pembangunan perumahan, ia resmi melaporkan tiga orang rekannya ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Jumat (19/12/2025).

Melalui kuasa hukumnya, Yuni Oktaria Jamaludin melaporkan terlapor utama berinisial ME, serta dua rekan ME lainnya berinisial MG dan SA yang diduga turut terlibat dalam skema investasi tersebut.

"Klien kami dijanjikan keuntungan melalui investasi pembangunan perumahan. Namun, setelah ditelusuri, tanah yang diklaim sebagai lokasi proyek ternyata tidak ada hubungannya dengan pembangunan tersebut. Kami pastikan ini proyek fiktif," ujar Yuni saat ditemui di Mapolrestabes Palembang.

Peristiwa ini bermula pada Senin, 8 Agustus 2025, di kantor milik terlapor, PT Sultan Bumi Darussalam, yang berlokasi di Jalan Yudha Muka I, Kecamatan SU II Palembang. Saat itu, ME menawarkan langsung peluang investasi perumahan kepada korban.

Baca Juga: Diserempet di Jalan, Pelajar di Palembang Diancam Ditembak Pengendara Motor

Peran MG dan SA dalam kasus ini adalah sebagai penunjuk lokasi lahan pembangunan guna meyakinkan korban. Berdasarkan kesepakatan di atas kertas bermaterai, uang investasi tersebut dijanjikan akan dikembalikan dalam jangka waktu enam bulan beserta keuntungannya.

"Klien saya percaya karena ada hitam di atas putih. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, tidak ada progres pembangunan, apalagi pengembalian uang. Klien kami hanya diberi janji-janji kosong," tambah Yuni.

Sebelum melapor ke polisi, pihak korban mengaku telah melayangkan somasi sebanyak dua kali dan berupaya menempuh jalan kekeluargaan. Namun, karena tidak ada itikad baik dari para terlapor, jalur hukum pun akhirnya diambil.

Yuni menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya berhenti pada laporan pidana di kepolisian. "Kami juga akan melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Palembang terhadap ketiga terlapor tersebut guna menuntut ganti rugi," tegasnya.

Sementara itu, korban Kgs Jamaludin berharap pihak kepolisian segera bertindak tegas dan menangkap para pelaku agar hak-haknya dapat kembali. "Saya hanya ingin uang saya kembali dan hukum ditegakkan seadil-adilnya," kata Jamaludin.

Laporan korban telah diterima oleh petugas SPKT Polrestabes Palembang dan kini sedang diteruskan ke Unit Reskrim untuk dilakukan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia