Anggota DPRD Banyuasin Bantah Terlibat dalam Kasus Investasi Bodong yang Merugikan Rp750 Juta

AKURAT.CO SUMSEL Salah seorang anggota DPRD Kabupaten Banyuasin, Suistiqlal Effendi (SE), membantah keterlibatannya dalam kasus dugaan investasi bodong yang merugikan korban hingga Rp750 juta.
Kasus ini berawal dari laporan seorang oknum anggota DPRD lainnya, IM, yang mengaku menjadi korban penipuan dalam penanaman modal di perusahaan tambang batu bara.
SE mengungkapkan bahwa dirinya hanya berperan sebagai perantara antara IM dan rekannya, TA, yang merupakan pemilik perusahaan tambang batu bara.
"Saya tidak tahu menahu mengenai masalah ini. Pelapor bertanya tentang bisnis, dan saya hanya mengenalkan dia dengan teman saya," kata SE saat dikonfirmasi, Selasa (28/1/2025).
Menurut SE, tidak ada niat untuk menipu IM, karena sejak 2022, perusahaan yang dikelola TA telah melakukan beberapa kali pembayaran kepada IM. Namun, SE menyebutkan bahwa masalah mulai timbul di tengah jalan, sehingga pembayaran menjadi terhambat.
"Sudah ada pembayaran yang dilakukan, terakhir sebesar Rp150 juta," ujarnya.
Baca Juga: Oknum DPRD Diduga Terlibat Investasi Bodong, Wanita di Palembang Kehilangan Ratusan Juta
Sementara itu, kuasa hukum korban, Henkki Arnike, menjelaskan bahwa IM, yang merasa dirugikan hingga Rp750 juta, telah melaporkan SE dan TA ke Polrestabes Palembang atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait investasi dalam bisnis penambangan batu bara.
Dalam laporannya, IM mengungkapkan bahwa SE mengenalkannya kepada TA di kawasan penambangan batu bara di Kecamatan Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumsel, pada Mei 2022.
"SE mengajak korban untuk berinvestasi di perusahaan tambang batu bara dengan iming-iming keuntungan 10 persen setiap bulan. Namun, sejak bulan pertama, IM tidak mendapatkan hasil sesuai janji yang diberikan," terang Henkki.
IM pun semakin merasa curiga saat pembayaran yang dijanjikan tidak kunjung diterima, bahkan setelah kontrak yang ditandatangani di depan notaris berakhir pada November 2022.
Setelah melakukan penelusuran, IM menemukan fakta bahwa TA ternyata tidak memiliki afiliasi dengan perusahaan tambang tersebut, dan SE yang juga dikatakan telah berinvestasi di sana, ternyata tidak menanamkan modal sama sekali.
"Dari awal investasi hingga saat ini, tidak ada keuntungan yang diterima oleh IM, dan tidak ada itikad baik dari terlapor untuk mengembalikan uangnya," tegas Henkki.
Sementara itu, AKP Heri, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, membenarkan laporan yang telah diterima dari IM melalui kuasa hukumnya. (Deny wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









