Sumsel

Penarikan Dana SAL Dipastikan Tak Ganggu Likuiditas Perbankan, Kata OJK

Kurnia | 4 Agustus 2026, 11:57 WIB
Penarikan Dana SAL Dipastikan Tak Ganggu Likuiditas Perbankan, Kata OJK

AKURAT.CO SUMSEL Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kondisi likuiditas perbankan nasional tetap berada pada level yang kuat meski pemerintah berencana menarik dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang selama ini ditempatkan di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan indikator likuiditas perbankan saat ini masih jauh di atas batas minimum yang ditetapkan regulator.

Kondisi tersebut dinilai mampu menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek perbankan.

Hingga saat ini, rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) tercatat sebesar 101,92 persen, sedangkan rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) mencapai sekitar 23 persen.

Menurut OJK, capaian tersebut bahkan lebih baik dibandingkan posisi sebelum pandemi pada akhir 2019.

"Likuiditas perbankan secara umum masih sangat memadai dan berada pada level yang aman," kata Friderica dalam konferensi pers usai Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) III Tahun 2026 di Jakarta, Senin (3/8/2026).

Baca Juga: BBM, Cabai, dan Bawang Merah Kompak Turun, Sumsel Alami Deflasi 0,24 Persen

OJK juga mencermati adanya kenaikan suku bunga dana pihak ketiga (DPK), khususnya pada kelompok bank KBMI 1 dan KBMI 2.

Namun, kenaikan tersebut dinilai masih dalam batas yang wajar karena mengikuti arah suku bunga acuan Bank Indonesia dan perkembangan industri perbankan.

Terkait rencana penarikan dana SAL dari bank-bank Himbara, Friderica menegaskan langkah mitigasi telah disiapkan sejak awal melalui koordinasi antara OJK, Kementerian Keuangan, dan otoritas terkait.

Menurutnya, setiap bank telah menyusun strategi pengelolaan likuiditas sesuai jadwal penarikan dana pemerintah sehingga tidak mengganggu operasional maupun stabilitas sektor keuangan.

"OJK terus berkoordinasi dengan pemerintah agar proses penarikan dana berlangsung secara bertahap dan terencana sehingga dampaknya terhadap likuiditas perbankan dapat diminimalkan," ujarnya.

Di sisi lain, OJK juga menilai kinerja pasar modal Indonesia terus menunjukkan tren positif. Penguatan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam beberapa waktu terakhir disebut mencerminkan meningkatnya optimisme pelaku pasar terhadap prospek ekonomi nasional.

Sepanjang tahun ini, nilai penghimpunan dana melalui pasar modal telah melampaui Rp113 triliun.

Selain itu, masih terdapat sejumlah perusahaan yang berada dalam antrean pencatatan saham perdana (IPO), menandakan minat dunia usaha untuk memperoleh pendanaan melalui pasar modal tetap tinggi.

Jumlah investor pasar modal juga terus bertambah. OJK mencatat jumlah Single Investor Identification (SID) kini mendekati 30 juta, meningkat sekitar 10 juta dibandingkan tahun sebelumnya.

Pertumbuhan investor tersebut turut diikuti peningkatan nilai aset kelolaan (Asset Under Management/AUM) serta hadirnya berbagai instrumen investasi baru, termasuk Exchange Traded Fund (ETF) berbasis emas yang diharapkan dapat memperluas pilihan investasi bagi masyarakat.

Untuk menjaga kepercayaan investor, OJK menegaskan reformasi integritas pasar modal tetap menjadi prioritas.

Berbagai kebijakan telah diterapkan, mulai dari peningkatan transparansi kepemilikan saham, pengungkapan Ultimate Beneficial Owner (UBO), hingga penguatan sistem pengawasan perdagangan guna menekan potensi manipulasi pasar.

Selain memperkuat pengawasan, OJK memastikan proses penegakan hukum terhadap pelanggaran di pasar modal terus berjalan. Sejumlah sanksi telah dijatuhkan, sementara beberapa kasus lainnya masih dalam proses penyelesaian.

OJK optimistis berbagai langkah reformasi yang dilakukan secara konsisten akan semakin memperkuat kepercayaan investor terhadap pasar keuangan Indonesia di tengah dinamika ekonomi global.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia