Penarikan Dana SAL Dipastikan Tak Ganggu Likuiditas Perbankan, Kata OJK

AKURAT.CO SUMSEL Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kondisi likuiditas perbankan nasional tetap berada pada level yang kuat meski pemerintah berencana menarik dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang selama ini ditempatkan di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan indikator likuiditas perbankan saat ini masih jauh di atas batas minimum yang ditetapkan regulator.
Kondisi tersebut dinilai mampu menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek perbankan.
Hingga saat ini, rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) tercatat sebesar 101,92 persen, sedangkan rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) mencapai sekitar 23 persen.
Menurut OJK, capaian tersebut bahkan lebih baik dibandingkan posisi sebelum pandemi pada akhir 2019.
"Likuiditas perbankan secara umum masih sangat memadai dan berada pada level yang aman," kata Friderica dalam konferensi pers usai Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) III Tahun 2026 di Jakarta, Senin (3/8/2026).
Baca Juga: BBM, Cabai, dan Bawang Merah Kompak Turun, Sumsel Alami Deflasi 0,24 Persen
OJK juga mencermati adanya kenaikan suku bunga dana pihak ketiga (DPK), khususnya pada kelompok bank KBMI 1 dan KBMI 2.
Namun, kenaikan tersebut dinilai masih dalam batas yang wajar karena mengikuti arah suku bunga acuan Bank Indonesia dan perkembangan industri perbankan.
Terkait rencana penarikan dana SAL dari bank-bank Himbara, Friderica menegaskan langkah mitigasi telah disiapkan sejak awal melalui koordinasi antara OJK, Kementerian Keuangan, dan otoritas terkait.
Menurutnya, setiap bank telah menyusun strategi pengelolaan likuiditas sesuai jadwal penarikan dana pemerintah sehingga tidak mengganggu operasional maupun stabilitas sektor keuangan.
"OJK terus berkoordinasi dengan pemerintah agar proses penarikan dana berlangsung secara bertahap dan terencana sehingga dampaknya terhadap likuiditas perbankan dapat diminimalkan," ujarnya.
Di sisi lain, OJK juga menilai kinerja pasar modal Indonesia terus menunjukkan tren positif. Penguatan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam beberapa waktu terakhir disebut mencerminkan meningkatnya optimisme pelaku pasar terhadap prospek ekonomi nasional.
Sepanjang tahun ini, nilai penghimpunan dana melalui pasar modal telah melampaui Rp113 triliun.
Selain itu, masih terdapat sejumlah perusahaan yang berada dalam antrean pencatatan saham perdana (IPO), menandakan minat dunia usaha untuk memperoleh pendanaan melalui pasar modal tetap tinggi.
Jumlah investor pasar modal juga terus bertambah. OJK mencatat jumlah Single Investor Identification (SID) kini mendekati 30 juta, meningkat sekitar 10 juta dibandingkan tahun sebelumnya.
Pertumbuhan investor tersebut turut diikuti peningkatan nilai aset kelolaan (Asset Under Management/AUM) serta hadirnya berbagai instrumen investasi baru, termasuk Exchange Traded Fund (ETF) berbasis emas yang diharapkan dapat memperluas pilihan investasi bagi masyarakat.
Untuk menjaga kepercayaan investor, OJK menegaskan reformasi integritas pasar modal tetap menjadi prioritas.
Berbagai kebijakan telah diterapkan, mulai dari peningkatan transparansi kepemilikan saham, pengungkapan Ultimate Beneficial Owner (UBO), hingga penguatan sistem pengawasan perdagangan guna menekan potensi manipulasi pasar.
Selain memperkuat pengawasan, OJK memastikan proses penegakan hukum terhadap pelanggaran di pasar modal terus berjalan. Sejumlah sanksi telah dijatuhkan, sementara beberapa kasus lainnya masih dalam proses penyelesaian.
OJK optimistis berbagai langkah reformasi yang dilakukan secara konsisten akan semakin memperkuat kepercayaan investor terhadap pasar keuangan Indonesia di tengah dinamika ekonomi global.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 7Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun





