Cek Desil Kemensos Juli 2026, Ini Tanda Peluang Jadi Penerima Bansos PKH dan BPNT

AKURAT. CO SUMSEL - Menteri sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyatakan ada perubahan data penerima bansos tahap 3 Juli 2026.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang terbaru, ada sejumlah KPM yang sudah tidak menerima bansos dan ada pula daftar penerima baru bantuan dari pemerintah tersebut.
Sebagai informasi, salah satu acuan yang digunakan pemerintah dalam menentukan penerima bansos adalah status desil atau posisi tingkat kesejahteraan masyarakat pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTESN).
Baca Juga: Pendaki Bawa Senapan Angin di Gunung Dempo Diamankan, Diduga Sempat Ancam Pendaki
Kengecekan desil Kemensos sudah semakin praktis karena bisa dilakukan secara online menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pengecekan dapat diakses melalui situs resmi maupun aplikasi Cek Bansos di ponsel. Berikut langkah-langkahnya:
Cara Cek Desil Kemensos Juli 2026
Baca Juga: Harga BBM di Indonesia Stabil di Tengah Fluktuasi Minyak Mentah Dunia, Berikut Rinciannya
1. Via Website Cek Bansos Kemensos
Buka browser di HP atau komputer
Masuk ke laman https://cekbansos.kemensos.go.id
Masukkan NIK sesuai KTP
Isi kode captcha yang tersedia
Klik Cari Data.
Hasil pencarian cek bansos akan menampilkan informasi mengenai status kepesertaan bansos, jenis bantuan yang diterima, sekaligus kategori desil keluarga yang tercatat dalam DTSEN.
Baca Juga: Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Bantai Kamboja 5 1
2. Via Aplikasi Cek Bansos Kemensos
Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store
Buka aplikasi, lalu pilih menu Cek Bansos
Masukkan NIK sesuai data kependudukan
Klik Cari Data Tunggu hingga hasil pencarian muncul.
Baca Juga: BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi di Perairan Sumsel, Potensi Ombak Capai 2,5 Meter
Melalui aplikasi tersebut, pengguna juga dapat melihat status desil yang tercatat dalam DTSEN, termasuk apakah masuk dalam daftar penerima bansos hingga periode pencairannya.
Tanda Berpeluang Jadi Penerima Bansos
Desil merupakan sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat yang digunakan pemerintah.
Seluruh penduduk dibagi ke dalam 10 kelompok berdasarkan kondisi ekonomi, mulai dari kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah hingga paling tinggi.
Baca Juga: Spesifikasi Rudal Kheibar Shekan Milik Iran yang Obrak Abrik Pangkalan Militer AS di Yordania
Semakin kecil angka desil yang dimiliki, semakin tinggi peluang seseorang masuk dalam kelompok prioritas penerima bantuan sosial.
Namun, perlu dipahami bahwa status desil bukan satu-satunya syarat untuk memperoleh bansos.
Pemerintah tetap melakukan proses verifikasi dan validasi data sebelum menetapkan daftar penerima bantuan.
Arti desil 1 sampai desil 10
Hasil pengecekan akan menunjukkan posisi kesejahteraan keluarga berdasarkan data pemerintah. Berikut arti masing-masing kategori desil:
Baca Juga: Cek Bansos Kemensos: Pahami Tanda Bantuan PKH BPNT Segera Cair dan Masuk Rekening
Desil 1: Kelompok miskin ekstrem
Desil 2: Kelompok miskin
Desil 3: Kelompok hampir miskin
Desil 4: Kelompok rentan miskin
Desil 5: Kelompok menuju kelas menengah
Desil 6 hingga desil 10: Kelompok masyarakat menengah hingga ekonomi atas.
Baca Juga: Harga Karet Sumsel Turun Tipis ke Rp38.806 per Kg, Peluang Tembus Rp40 Ribu Masih Terbuka
Status desil menjadi salah satu indikator yang digunakan pemerintah dalam menentukan calon penerima berbagai program bantuan sosial.
Secara umum, kelompok yang memiliki peluang menerima bantuan meliputi:
Desil 1 sampai desil 4 berpeluang menjadi penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Baca Juga: BGN Pecat 261 Pegawai dan Tutup 833 Dapur MBG Permanen, Pembenahan Tata Kelola Dimulai
Desil 1 sampai desil 5 berpeluang menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako
Desil 1 sampai desil 5 dapat menjadi penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan PBI
Desil 1 sampai desil 5 juga berpeluang memperoleh bantuan melalui Program ATENSI. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








