Masuk Tahun Ajaran Baru 2026, PLN Hadirkan Diskon Tambah Daya Listrik 50 Persen

AKURAT. CO SUMSEL - PT PLN (Persero) kembali menghadirkan diskon tambah daya listrik sebesar 50 persen.
Promo ini berlaku untuk periode 14-27 Juli 2026, dalam rangka mendukung semangat belajar dan usaha keluarga Indonesia di tahun ajaran baru 2026/2027.
Melalui program bertajuk Semangat Baru Makin Berdaya ini, diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan peningkatan daya listrik dengan biaya lebih hemat, sekaligus mendukung aktivitas produktif di rumah maupun usaha.
Promo ini berlaku bagi konsumen 1 fasa dengan daya awal 450 Va-5500 Va yang ingin naik daya hingga 7700 Va.
Selain itu, konsumen juga harus terdaftar sebagai pelanggan PLN sebelum 1 Juli 2026.
Lantas, bagaimana cara mendapatkan diskon tambah daya listrik 50 persen ini?
Cara Mendapatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen
1. Lakukan minimal 1 kali pembelian token atau pembayaran tagihan via PLN Mobile.
2. Masyarakat akan mendapatkan e-voucher diskon tambah daya listrik. Satu akun maksimal dapat menerima 4 e-voucher.
3. Lakukan pembayaran Biaya Penyambungan (BP) penuh dimuka. Sementara UJL dapat dicicil hingga 12 kali, khusus untuk pelanggan pasca bayar.
Baca Juga: Tok! Presiden Prabowo Resmi Tetapkan Harga Solar Khusus Nelayan Jadi Rp15000 per Liter
Simulasi Perhitungan Diskon Tambah Daya Listrik 50 Persen
Sebagai gambaran, pelanggan dengan daya awal 1.300 VA yang ingin menambah daya menjadi 7.700.
Tanpa diskon, pelanggan tersebut harus membayar Rp6.201.600.
Sedangkan dengan diskon 50 persen, pelanggan cukup membayar Rp3.100.800 saja.
Adapun rincian biaya tambah daya listrik dengan diskon 50 persen terlampir dalam gambar berikut.
(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








