Sumsel

Jadwal Pencairan Bansos Juli 2026, PKH hingga Bantuan Sembako

Septiyanti Dwi Cahyani | 3 Juli 2026, 06:00 WIB
Jadwal Pencairan Bansos Juli 2026, PKH hingga Bantuan Sembako
Ilustrasi bansos sembako.

AKURAT. CO SUMSEL - Pemerintah kembali melanjutkan penyaluran bansos tahap 3 tahun 2026 untuk periode Juli, Agustus, dan September.

Penyaluran periode ini kini mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diperbarui setiap triwulan sebagai dasar penetapan keluarga penerima manfaat (KPM).

Menteri Sosial (Mensos) RI, Saifullah Yusuf sebelumnya menyatakan, pemerintah bersama Badan Pusat Statistik (BPS) mempercepat penerimaan pembaruan DTSEN dari setiap tanggal 20 menjadi tanggal 10 setiap triwulan.

Baca Juga: Residivis Jambret di Palembang Kembali Beraksi, Kabur Usai Rampas HP Malah Tabrak Mobil dan Ditangkap Warga

Kebijakan tersebut diharapkan mempercepat proses penyaluran bansos pada setiap periode.

Gus Ipul, sapaan akrab Mensos mengatakan, biasanya data DTSEN diterima setiap tanggal 20.

Namun, kini dimajukan menjadi tanggal 10 mulai 10 April dan untuk seterusnya.

Baca Juga: Ojek Online di Palembang Diteror Sekelompok Remaja Bersajam, Dituduh Mencuri HP hingga Diancam Dibunuh

Hasil pemutakhiran tersebut yang akan menjadi pedoman penyaluran bansos setiap bulannya.

Jadwal Pencairan Bansos PKH dan Sembako

Melansir laman resmi Kemensos, bantuan PKH disalurkan secara bertahap dalam satu tahun melalui Bank Himbara maupun PT Pos Indonesia, baik secara tunai maupun nontunai.

Baca Juga: Daftar 10 Negara Lolos 16 Besar Piala Dunia 2026: AS, Inggris, Belgia Susul Paraguay dan Perancis

Sementara itu, Program Sembako disalurkan setiap periode sesuai kebijakan pemerintah.

Artinya, meski telah memasuki tahap 3 pada Juli 2026, bantuan tidak selalu diterima seluruh KPM pada awal Juli.

Proses penyaluran dapat berlangsung sepanjang Juli, Agustus, hingga September 2026 sesuai mekanisme pemerintah.

Baca Juga: Bobol Rumah Lewat Plafon, Pria di Palembang Dibekuk Polisi

Mekanisme Penyaluran Bansos Tahap 3 2026

Adapun mekanisme penyaluran bansos pada periode Juli-September 2026 sebagai berikut.

1. Program Keluarga Harapan (PKH):

  • Tahap 3 berlangsung pada periode Juli-September 2026.

Baca Juga: Motor Vario Hantam Scoopy di Bawah Jalur LRT Palembang, Tiga Orang Luka-luka

  • Bantuan disalurkan secara bertahap dalam satu tahun.

  • Bantuan diberikan dalam bentuk uang.

  • Penyaluran dilakukan melalui Bank Himbara atau PT Pos Indonesia.

  • Bantuan dapat diterima secara tunai maupun nontunai.

Baca Juga: Puncak Kemarau Belum Tiba, Titik Panas di Sumsel Sudah Capai Rekor Tertinggi

2. Program Sembako atau BPNT

  • Disalurkan pada setiap periode sesuai kebijakan pemerintah.

  • Nilai bantuan Rp200.000 per KPM per bulan atau sesuai kemampuan keuangan negara.

Baca Juga: Nasib 5.990 PPPK Paruh Waktu di Sumsel Terjawab, Herman Deru Siapkan Perpanjangan Kontrak

  • Penyaluran dilakukan melalui Bank Himbara atau PT Pos Indonesia.

  • Dapat disalurkan bersamaan dengan bantuan sosial lainnya dari Kemensos. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.