Jadwal Pencairan Bansos Juli 2026, PKH hingga Bantuan Sembako

AKURAT. CO SUMSEL - Pemerintah kembali melanjutkan penyaluran bansos tahap 3 tahun 2026 untuk periode Juli, Agustus, dan September.
Penyaluran periode ini kini mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diperbarui setiap triwulan sebagai dasar penetapan keluarga penerima manfaat (KPM).
Menteri Sosial (Mensos) RI, Saifullah Yusuf sebelumnya menyatakan, pemerintah bersama Badan Pusat Statistik (BPS) mempercepat penerimaan pembaruan DTSEN dari setiap tanggal 20 menjadi tanggal 10 setiap triwulan.
Kebijakan tersebut diharapkan mempercepat proses penyaluran bansos pada setiap periode.
Gus Ipul, sapaan akrab Mensos mengatakan, biasanya data DTSEN diterima setiap tanggal 20.
Namun, kini dimajukan menjadi tanggal 10 mulai 10 April dan untuk seterusnya.
Hasil pemutakhiran tersebut yang akan menjadi pedoman penyaluran bansos setiap bulannya.
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan Sembako
Melansir laman resmi Kemensos, bantuan PKH disalurkan secara bertahap dalam satu tahun melalui Bank Himbara maupun PT Pos Indonesia, baik secara tunai maupun nontunai.
Baca Juga: Daftar 10 Negara Lolos 16 Besar Piala Dunia 2026: AS, Inggris, Belgia Susul Paraguay dan Perancis
Sementara itu, Program Sembako disalurkan setiap periode sesuai kebijakan pemerintah.
Artinya, meski telah memasuki tahap 3 pada Juli 2026, bantuan tidak selalu diterima seluruh KPM pada awal Juli.
Proses penyaluran dapat berlangsung sepanjang Juli, Agustus, hingga September 2026 sesuai mekanisme pemerintah.
Baca Juga: Bobol Rumah Lewat Plafon, Pria di Palembang Dibekuk Polisi
Mekanisme Penyaluran Bansos Tahap 3 2026
Adapun mekanisme penyaluran bansos pada periode Juli-September 2026 sebagai berikut.
1. Program Keluarga Harapan (PKH):
Tahap 3 berlangsung pada periode Juli-September 2026.
Baca Juga: Motor Vario Hantam Scoopy di Bawah Jalur LRT Palembang, Tiga Orang Luka-luka
Bantuan disalurkan secara bertahap dalam satu tahun.
Bantuan diberikan dalam bentuk uang.
Penyaluran dilakukan melalui Bank Himbara atau PT Pos Indonesia.
Bantuan dapat diterima secara tunai maupun nontunai.
Baca Juga: Puncak Kemarau Belum Tiba, Titik Panas di Sumsel Sudah Capai Rekor Tertinggi
2. Program Sembako atau BPNT
Disalurkan pada setiap periode sesuai kebijakan pemerintah.
Nilai bantuan Rp200.000 per KPM per bulan atau sesuai kemampuan keuangan negara.
Baca Juga: Nasib 5.990 PPPK Paruh Waktu di Sumsel Terjawab, Herman Deru Siapkan Perpanjangan Kontrak
Penyaluran dilakukan melalui Bank Himbara atau PT Pos Indonesia.
Dapat disalurkan bersamaan dengan bantuan sosial lainnya dari Kemensos. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








