Sumsel

Deretan Bansos Cair Juli 2026, Ada PKH hingga BPJS PBI JK

Septiyanti Dwi Cahyani | 1 Juli 2026, 06:00 WIB
Deretan Bansos Cair Juli 2026, Ada PKH hingga BPJS PBI JK
Mobile JKN.

AKURAT. CO SUMSEL - Penyaluran bansos tahap 2 tahun ini resmi berakhir pada Juni 2026.

Selanjutnya, pemerintah akan melanjutkan penyaluran bansos tahap 3 tahun 2026 yakni periode Juli, Agustus, dan September.

Program yang disalurkan meliputi bantuan tunai, bantuan pendidikan, pangan, hingga jaminan kesehatan bagi masyarakat yang memenuhi syarat.

Baca Juga: Kilas Balik Perjalanan Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim hingga Divonis 10 Tahun Penjara

Sejumlah program yang dijadwalkan cair antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Nontunai (BPNT), Program Indonesia Pintar (PIP), dan Bantuan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Berikut daftar bansos yang dijadwalkan cair pada Juli 2026 beserta nominal dan ketentuannya.

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

Program Keluarga Harapan (PKH) kembali menjadi salah satu bansos yang paling dinantikan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Tujuh Daerah di Sumsel Siaga Darurat Karhutla, Muratara Jadi Wilayah Terbaru

Setelah penyaluran tahap kedua rampung pada Juni 2026, masyarakat mulai menantikan jadwal pencairan PKH tahap ketiga.

Mengacu pada skema penyaluran sebelumnya, KPM yang memiliki rekening di bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN diperkirakan mulai menerima bantuan pada 10 Juli hingga 31 Juli 2026.

Dana akan disalurkan secara bertahap sesuai wilayah dan ketetapan Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga: Kepergok Bobol Gudang di Palembang, Pria 27 Tahun Ditangkap Security dan Warga

Penerima yang menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih dapat memantau saldo secara berkala melalui ATM atau layanan perbankan.

Sementara itu, bagi KPM yang menerima bantuan melalui PT Pos Indonesia, pencairan diperkirakan berlangsung mulai 15 Juli hingga 5 Agustus 2026.

Dana dapat diambil di kantor pos sesuai surat undangan atau diantar langsung oleh petugas.

Baca Juga: Gubernur Sumsel Buka Suara soal Nasib PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Kebijakan Tetap Berjalan

Besaran bantuan PKH 2026

Berdasarkan ketentuan Kemensos, berikut rincian bantuan PKH tahun 2026 sesuai kategori penerima:

  • Ibu hamil: Rp3 juta per tahun (Rp750 ribu per tahap).

  • Anak usia dini 0-6 tahun: Rp3 juta per tahun (Rp750 ribu per tahap).

  • Siswa SD: Rp900 ribu per tahun (Rp225 ribu per tahap).

  • Siswa SMP: Rp1,5 juta per tahun (Rp375 ribu per tahap).

Baca Juga: Palembang Terasa Makin Terik, BMKG Sebut Dipicu Udara Kering dan Minim Awan

  • Siswa SMA: Rp2 juta per tahun (Rp500 ribu per tahap).

  • Penyandang disabilitas berat: Rp2,4 juta per tahun (Rp600 ribu per tahap).

  • Lanjut usia 60 tahun ke atas: Rp2,4 juta per tahun (Rp600 ribu per tahap).

  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp10,8 juta per tahun (Rp2,7 juta per tahap).

Baca Juga: Dinkes Ungkap Alasan Sumsel Rawan Flu Singapura, Anak TK dan SD Diminta Lebih Waspada

2. Bantuan Pangan Nontunai (BPNT)

BPNT adalah program Bantuan Pangan Non Tunai dari pemerintah Indonesia yang bertujuan membantu keluarga kurang mampu memenuhi kebutuhan pangan.

Pemerintah telah menetapkan saldo dana dalam bentuk uang elektronik sebesar Rp200 ribu per bulan selama tiga kali atau menjadi Rp600 ribu.

Bantuan ini tidak dapat ditarik tunai, melainkan harus dibelanjakan untuk membeli bahan pangan di e-Warong atau pedagang bahan pangan yang telah bekerja sama dengan pemerintah.

Baca Juga: WN Inggris Lapor ke Polisi Usai Diduga Dianiaya saat Hendak Selesaikan Kecelakaan Secara Damai

Dana BPNT dapat dicairkan sekaligus sesuai dengan periode penyaluran yang telah ditetapkan.

3. Program Indonesia Pintar (PIP)

PIP merupakan bantuan pendidikan yang ditujukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa melanjutkan sekolah.

Program ini bertujuan mencegah angka putus sekolah sekaligus mendorong anak-anak yang sempat berhenti belajar untuk kembali mengenyam pendidikan.

Baca Juga: Herman Deru Turun Tangan soal Polemik SPMB Sumsel, Siapkan Sanksi Tegas Jika Pelanggaran Terbukti

Mengutip informasi di akun Instagram @kemensetneg.ri, cakupan penerima PIP 2026 diperluas hingga jenjang TK/PAUD dengan rincian besaran bantuan sebagai berikut:

  • TK/PAUD dan SD: Rp450 ribu.

  • SMP/SMPLB/Paket B: Rp750 ribu.

  • SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1,8 juta.

Dana tersebut disalurkan melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di bank penyalur resmi. Untuk jenjang SD dan SMP (serta sederajat), penyaluran dilakukan melalui Bank BRI.

Baca Juga: Dipaksa Foto Tanpa Busana dan Dianiaya, Wanita 19 Tahun Lapor Mantan Pacar ke Polisi

Sedangkan siswa SMA dan SMK (serta sederajat) menerima bantuan melalui Bank BNI.

Khusus untuk seluruh jenjang di wilayah Provinsi Aceh, disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).

4. Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)

PBI JK adalah salah satu inisiatif pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.

Baca Juga: Sedang Bersepeda, Pemulung di Palembang Mendadak Terjatuh dan Meninggal Dunia

Dengan menjadi peserta PBI JK, masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan tanpa harus membayar iuran bulanan.

Penerima program ini merupakan kelompok fakir miskin dan masyarakat tidak mampu yang telah terdaftar dalam basis data pemerintah.

Besaran iuran yang dibayarkan pemerintah mencapai Rp42 ribu per orang setiap bulan.

Baca Juga: Driver Ojol di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan, Handphone Rp6 Juta Dirampas Usai Motor Ditabrak

Bantuan PBI JK tidak bisa dicairkan dalam bentuk uang tunai.

Program ini dirancang khusus untuk membiayai iuran BPJS Kesehatan, sehingga manfaat yang diberikan hanya berupa akses ke layanan kesehatan.

Peserta yang terdaftar tidak akan menerima uang tunai, melainkan fasilitas untuk berobat secara gratis di puskesmas, klinik, atau rumah sakit sesuai dengan ketentuan BPJS Kesehatan. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.