Status Penerima Bansos Juni 2026 Bisa Dicek Lewat HP, Berikut Langkah-langkahnya

AKURAT. CO SUMSEL - Pemerintah terus melanjutkan penyaluran bansos tahap 2 tahun 2026, termasuk di bulan Juni ini.
Beberapa bansos yang dipastikan cair diantaranya ada Program Keluarga Harapan atau PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Terkait jadwal pencairan, pemerintah tidak menetapkan tanggal pasti pencairan setiap bulannya.
Baca Juga: Update Klasemen Sementara Piala Dunia 2026, Inggris Puncaki Grup L, Uzbekistan di Ujung Tanduk
Namun, masyarakat dapat memantau status pencairan tersebut secara mandiri melalui daring.
Yakni dengan mengakses website resmi Cek Bansos Kemensos ataupun menggunakan aplikasi Cek Bansos Kemensos di HP.
Selain memantau proses pencairan, layanan tersebut juga dapat digunakan untuk mengetahui status diri apakah terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak.
Baca Juga: Update Harga Emas Antam di Palembang Hari Ini, Turun Rp18.000 per Gram
Hanya dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan sebanyak 16 digit sesuai yang tertera pada KTP, masyarakat dapat mengetahui berbagai informasi seputar bansos.
Termasuk status pencairan hingga status apakah diri Anda terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak. Berikut langkah-langkahnya.
Cara Cek Penerima Bansos Juni 2026 Lewat HP
Baca Juga: Cristiano Ronaldo Ukir Rekor Baru Piala Dunia, Jadi Pemain Pertama Cetak Gol di 6 Edisi Berbeda
1. Melalui Aplikasi Cek Bansos
Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store.
Jalankan aplikasi lalu pilih menu "Cek Bansos".
Masukkan NIK sesuai data pada KTP.
Baca Juga: 5 HP Android Ini Tak Lagi Dapat Pembaruan Mulai 2026, Pengguna Diminta Waspada
Tekan tombol "Cari Data".
Tunggu hingga sistem menampilkan hasil pencarian.
Informasi yang ditampilkan mencakup nama penerima, kategori desil, jenis bantuan sosial yang diterima, serta periode penyaluran bantuan.
Baca Juga: 5 Cara Menahan Lapar Saat Diet Agar Berat Badan Turun Optimal
2. Melalui Situs Cek Bansos Kemensos
Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id.
Masukkan NIK sesuai KTP.
Ketik kode captcha yang tersedia.
Baca Juga: Kericuhan Pecah di Kebun Sawit OKI, Dua Warga Terluka dan Fasilitas Perusahaan Dibakar Massa
Klik "Cari Data".
Sistem akan menampilkan hasil pencarian apabila data penerima ditemukan.
Jika terdaftar sebagai penerima bansos, pengguna dapat melihat rincian program bantuan yang diterima beserta informasi jadwal pencairannya.
Baca Juga: Politik Iran Memanas, Klaim Surat Rahasia Khamenei Picu Kontroversi
Aturan Penerima Bansos 2026 Terbaru
Pada bulan Mei, pemerintah memberikan kesempatan kepada 470 ribu lebih masyarakat kurang mampu menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Penerima baru tersebut merupakan masyarakat yang belum mendapatkan bantuan pada tahap pertama.
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos Juni 2026, Cukup Pakai KTP dan HP Bisa Dilakukan dari Rumah
Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan penetapan penerima baru pada bansos Kemensos karena adanya perubahan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang telah dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) . (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









