Sumsel

Bansos Juni 2026: Aturan Terbaru, Jadwal hingga Batas Akhir Pencairan

Septiyanti Dwi Cahyani | 22 Juni 2026, 06:00 WIB
Bansos Juni 2026: Aturan Terbaru, Jadwal hingga Batas Akhir Pencairan
Ilustrasi cek bansos.

AKURAT. CO SUMSEL - Pencairan bansos tahap 2 tahun 2026 segera berakhir pada 30 Juni 2026 mendatang.

Kemensos bersama BPS dan pemerintah daerah terus berkolaborasi memutakhirkan DTSEN yang menjadi pedoman dalam penyaluran bantuan.

Hingga saat ini, sudah lebih dari 70 Operator Data Desa yang terlibat dalam pembaharuan data, termasuk untuk penerima deretan bansos di bulan Juni ini.

Baca Juga: Tampil Gemilang di Brno, Veda Ega Justru Mundur ke Posisi 20 Akibat Penalti

Hal ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam memastikan bansos tahap kedua cair seluruhnya pada Juni 2026.

Pasalnya, seperti yang dikabarkan sebelumnya, penyaluran program pemerintah melalui jalur Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta PT Pos Indonesia ini, telah dimulai sejak 10 April 2026 dan berlangsung secara bertahap hingga Juni 2026.

Disamping itu, mengingat banyaknya tujuan penyaluran bansos, tak menutup kemungkinan akan adanya pembatasan penyaluran dengan sistem yang telah terjadwal.

Baca Juga: Iran Tutup Selat Hormuz Usai Serangan Israel di Lebanon

Namun hal ini belum bisa dipastikan, sebab berdasrkan jadwal yang beredar, penyaluran selalu dilakukan full bulan, yang menjadi periode penentu pencairan.

Selain itu, Perlu dicatat, pemerintah tidak menetapkan tanggal khusus penyaluran bantuan.

Namun hanya sebatas, menetapkan jadwal resmi penyaluran bansos PKH BPNT tahun 2026 secara bertahap per tiga bulan sekali.

Baca Juga: Banyuasin dan Muratara Jadi Daerah dengan Angka Buta Huruf Tertinggi di Sumsel

Oleh karena itu, masyarakat perlu melakukan cek secara berkala di laman Cek Bansos Kemensos.

Sebagai informasi, pada bulan Juni 2026 sedang berlangsung penyaluran bansos tahap 2 yang mencakup April, Mei, dan Juni.

Adapun, bagi penerima yang status bantuannya telah masuk ke rekening namun belum dicairkan, terdapat batas waktu yang perlu diperhatikan.

Baca Juga: Menuju Wajib Halal 2026, UMKM Didorong Segera Urus Sertifikasi

Proses transaksi dan pencairan bantuan tahap kedua dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2026.

Apabila dana yang telah masuk ke rekening tidak segera digunakan atau ditransaksikan hingga melewati batas waktu tersebut, dana berpotensi dikembalikan ke kas negara sesuai mekanisme yang berlaku.

Aturan Penerima Bansos 2026 Terbaru

Baca Juga: Peluang Kerja Perempuan di Sumsel Meningkat, Banyuasin dan Palembang Jadi Penyerap Terbesar pada 2025

Pada bulan Mei, pemerintah memberikan kesempatan kepada 470 ribu lebih masyarakat kurang mampu menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Penerima baru tersebut merupakan masyarakat yang belum mendapatkan bantuan pada tahap pertama.

Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan penetapan penerima baru pada bansos Kemensos karena adanya perubahan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang telah dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) .(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.