Harga Emas Pegadaian Hari Ini Turun, Antam Tembus Rp2,8 Juta per Gram

AKURAT.CO SUMSEL Harga emas di Pegadaian kembali mengalami penurunan pada perdagangan Kamis (28/5/2026). Penurunan terjadi pada hampir seluruh produk logam mulia populer, mulai dari Antam, UBS hingga Galeri24.
Kondisi ini langsung menjadi perhatian masyarakat, terutama investor yang rutin memantau pergerakan harga emas sebagai instrumen investasi jangka panjang yang dinilai aman.
Meski mengalami pelemahan, sebagian masyarakat justru melihat momen ini sebagai peluang untuk membeli emas dengan harga lebih murah dibanding beberapa hari sebelumnya.
Untuk ukuran 1 gram, harga emas Antam di Pegadaian hari ini dibanderol Rp2.865.000. Sementara emas UBS dijual Rp2.764.000 dan Galeri24 berada di angka Rp2.739.000 per gram.
Baca Juga: 5 Cara Olah Daging Biar Empuk dan Tidak Alot, Cocok untuk Masakan Iduladha
Penurunan harga emas disebut dipengaruhi oleh pergerakan harga emas global yang masih fluktuatif dalam beberapa hari terakhir.
Selain itu, kondisi nilai tukar dolar AS juga ikut memengaruhi harga logam mulia di pasar domestik.
Berikut rincian harga emas di Pegadaian hari ini:
Harga Emas Antam di Pegadaian
0,5 gram: Rp1.485.000
1 gram: Rp2.865.000
2 gram: Rp5.666.000
3 gram: Rp8.473.000
5 gram: Rp14.087.000
10 gram: Rp28.117.000
25 gram: Rp70.161.000
50 gram: Rp140.239.000
100 gram: Rp280.397.000
Harga Emas UBS di Pegadaian
0,5 gram: Rp1.494.000
1 gram: Rp2.764.000
2 gram: Rp5.484.000
5 gram: Rp13.552.000
10 gram: Rp26.962.000
25 gram: Rp67.271.000
50 gram: Rp134.266.000
100 gram: Rp268.426.000
250 gram: Rp670.867.000
500 gram: Rp1.340.160.000
Harga Emas Galeri24 di Pegadaian
0,5 gram: Rp1.437.000
1 gram: Rp2.739.000
2 gram: Rp5.412.000
5 gram: Rp13.432.000
10 gram: Rp26.792.000
25 gram: Rp66.618.000
50 gram: Rp133.132.000
100 gram: Rp266.133.000
250 gram: Rp663.695.000
500 gram: Rp1.327.390.000
1000 gram: Rp2.654.779.000
Meski harga emas sedang turun, masyarakat tetap disarankan membeli logam mulia sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial.
Investor juga dianjurkan memantau pergerakan harga secara berkala sebelum mengambil keputusan investasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 7Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 8Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








