Sumsel
HL Sumsel

Gaji 13 ASN dan Pensiunan Cair Mulai 2 Juni 2026, Segini Besarannya

Septiyanti Dwi Cahyani | 27 Mei 2026, 08:00 WIB
Gaji 13 ASN dan Pensiunan Cair Mulai 2 Juni 2026, Segini Besarannya
Ilustrasi ASN (Dok. bkn.go.id)

AKURAT. CO SUMSEL - Pencairan gaji ke 13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk TNI, Polri, dan Pensiunan dijadwalkan mulai 2 Juni 2026 mendatang.

Kebijakan itu mengacu pada PP Nomor 9 Tahun 2026 yang diteken Prabowo pada Maret lalu menjelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran.

Dalam aturan itu disebutkan gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, hingga penerima tunjangan.

Baca Juga: Harga Sawit Mulai Turun, Pemprov Sumsel Minta PKS Tak Mainkan Harga TBS Petani

"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026," demikian bunyi Pasal 15 ayat (1) beleid tersebut.

Gaji ke-13 diberikan pemerintah untuk membantu kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.

Penerimanya meliputi ASN, calon pegawai negeri sipil (CPNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara.

Baca Juga: 7 Daerah Rawan Karhutla di Sumsel Belum Tetapkan Status Siaga, BPBD Khawatir Kemarau Makin Dekat

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menegaskan, dana ini akan diandalkan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menopang konsumsi rumah tangga.

Dia menargetkan injeksi dana segar dari gaji ke-13 mampu mendongkrak perputaran uang di masyarakat, yang pada gilirannya akan memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional di pertengahan tahun.

Besaran Gaji 13

Baca Juga: Ratusan Kantong Daging Kurban Akan Dibagikan di Masjid Agung Palembang

Adapun besaran gaji ke-13 didasarkan pada komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026.

Nilainya berbeda tergantung pangkat, jabatan, hingga kelas jabatan masing-masing penerima.

Pemerintah juga telah menetapkan besaran gaji ke-13 untuk pimpinan, anggota, serta pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural. Berikut rinciannya:

Baca Juga: Ratu Dewa Serahkan Sapi Kurban Presiden Berbobot 1 Ton untuk Warga Palembang

Pimpinan Lembaga Nonstruktural

  • Ketua atau Wakil Ketua: Rp31,4 juta

  • Wakil ketua: Rp29,6 juta

  • Sekretaris dan anggota: Rp28,1 juta.

Baca Juga: Banyak Korban Dijadikan Operator Digital Ilegal, Pemprov Sumsel Perketat Pengawasan TPPO

Pejabat Eselon

  • Eselon I: Rp24,8 juta

  • Eselon II: Rp19,5 juta

  • Eselon III: Rp13,8 juta

  • Eselon IV: Rp10,6 juta.

Baca Juga: Rekonstruksi Penembakan di Panhead Kafe Digelar Tertutup, Tersangka Sertu Ronal Dihadirkan

Kemudian, untuk pegawai non-ASN berdasarkan jenjang pendidikan, nominalnya bervariasi.

  • Lulusan SD - SMP: Rp4,2 juta - Rp5 juta tergantung masa kerja.

  • Lulusan SMA - D-I: Rp4,9 juta - Rp5,8 juta.

Baca Juga: 750 Personel Disiagakan, Polisi Fokus Amankan Salat Idul Adha hingga Pemotongan Kurban di Palembang

  • Lulusan D-II - D-III: Rp5,4 juta - Rp6,5 juta.

  • Lulusan D-IV/S1: Rp6,5 juta - Rp7,8 juta.

  • Lulusan S2 - S3: Rp7,7 - Rp9 juta. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.