Gaji 13 ASN dan Pensiunan Cair Mulai 2 Juni 2026, Segini Besarannya

AKURAT. CO SUMSEL - Pencairan gaji ke 13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk TNI, Polri, dan Pensiunan dijadwalkan mulai 2 Juni 2026 mendatang.
Kebijakan itu mengacu pada PP Nomor 9 Tahun 2026 yang diteken Prabowo pada Maret lalu menjelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran.
Dalam aturan itu disebutkan gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, hingga penerima tunjangan.
Baca Juga: Harga Sawit Mulai Turun, Pemprov Sumsel Minta PKS Tak Mainkan Harga TBS Petani
"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026," demikian bunyi Pasal 15 ayat (1) beleid tersebut.
Gaji ke-13 diberikan pemerintah untuk membantu kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
Penerimanya meliputi ASN, calon pegawai negeri sipil (CPNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara.
Baca Juga: 7 Daerah Rawan Karhutla di Sumsel Belum Tetapkan Status Siaga, BPBD Khawatir Kemarau Makin Dekat
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menegaskan, dana ini akan diandalkan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menopang konsumsi rumah tangga.
Dia menargetkan injeksi dana segar dari gaji ke-13 mampu mendongkrak perputaran uang di masyarakat, yang pada gilirannya akan memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional di pertengahan tahun.
Besaran Gaji 13
Baca Juga: Ratusan Kantong Daging Kurban Akan Dibagikan di Masjid Agung Palembang
Adapun besaran gaji ke-13 didasarkan pada komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026.
Nilainya berbeda tergantung pangkat, jabatan, hingga kelas jabatan masing-masing penerima.
Pemerintah juga telah menetapkan besaran gaji ke-13 untuk pimpinan, anggota, serta pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural. Berikut rinciannya:
Baca Juga: Ratu Dewa Serahkan Sapi Kurban Presiden Berbobot 1 Ton untuk Warga Palembang
Pimpinan Lembaga Nonstruktural
Ketua atau Wakil Ketua: Rp31,4 juta
Wakil ketua: Rp29,6 juta
Sekretaris dan anggota: Rp28,1 juta.
Baca Juga: Banyak Korban Dijadikan Operator Digital Ilegal, Pemprov Sumsel Perketat Pengawasan TPPO
Pejabat Eselon
Eselon I: Rp24,8 juta
Eselon II: Rp19,5 juta
Eselon III: Rp13,8 juta
Eselon IV: Rp10,6 juta.
Baca Juga: Rekonstruksi Penembakan di Panhead Kafe Digelar Tertutup, Tersangka Sertu Ronal Dihadirkan
Kemudian, untuk pegawai non-ASN berdasarkan jenjang pendidikan, nominalnya bervariasi.
Lulusan SD - SMP: Rp4,2 juta - Rp5 juta tergantung masa kerja.
Lulusan SMA - D-I: Rp4,9 juta - Rp5,8 juta.
Baca Juga: 750 Personel Disiagakan, Polisi Fokus Amankan Salat Idul Adha hingga Pemotongan Kurban di Palembang
Lulusan D-II - D-III: Rp5,4 juta - Rp6,5 juta.
Lulusan D-IV/S1: Rp6,5 juta - Rp7,8 juta.
Lulusan S2 - S3: Rp7,7 - Rp9 juta. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun







