Syarat dan Cara Daftar DTKS Online Agar Dapat Bansos Tahun 2026

AKURAT. CO SUMSEL - DTKS merupakan singkatan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Sistem data elektronik ini dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan memuat informasi status sosial, ekonomi, serta demografi dari persentase penduduk dengan kesejahteraan terendah.
Data ini menjadi acuan utama pemerintah dalam menyalurkan berbagai program bantuan dan pemberdayaan sosial.
Baca Juga: Niat Cari Cuan dari Wanita Cantik di Medsos, Pria Ini Malah Kehilangan Rp69 Juta
Data dari DTKS digunakan untuk menyasar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program bansos Kementerian Sosial (Kemensos), seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Kartu Sembako, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Sosial Tunai (BST).
Program yang Menggunakan Acuan DTKS
Bantuan Sosial Tunai/Sembako: Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Bidang Kesehatan: Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Wali Kota Palembang Larang Lapak Hewan Kurban di Jalan Protokol, Pedagang Nakal Terancam Ditutup
Bidang Pendidikan: Program Indonesia Pintar (PIP) dan syarat pendaftaran KIP Kuliah.
Program Lainnya: Subsidi listrik, Kartu Prakerja, dan bantuan sosial lainnya.
Cara Daftar DTKS Mandiri
Baca Juga: Update Harga Emas Perhiasan Palembang Selasa 19 Mei 2026, Naik Atau Turun Lagi?
Agar terdaftar dalam DTKS, masyarakat harus mempunyai data identitas yang berimbang dengan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), termasuk golongan keluarga miskin, dan diusulkan oleh pemerintah kabupaten (pemkab)/pemerintah kota (pemkot) melalui kelurahan/desa.
Lantas, bagaimana cara daftar DTKS?
Masyarakat yang memenuhi syarat sebagai keluarga miskin/rentan dapat mendaftarkan diri secara langsung melalui proses berikut:
1. Melalui RT/RW setempat atau kantor kelurahan/desa, yang kemudian akan dibahas dalam musyawarah desa/kelurahan (Musdes/Muskel).
2. Pengajuan mandiri secara online melalui fitur "Usul" di aplikasi resmi Cek Bansos Kemensos dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Unduh aplikasi Cek Bansos dari Google Play Store di handphone (HP) Android.
Baca Juga: Rahmad Darmawan Jadi Kandidat Kuat Pelatih Sumsel United 2026/2027
Buat akun baru menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP), nomor Kartu Keluarga (KK), nama lengkap, dan alamat email.
Unggah foto KTP elektronik, kemudian verifikasi akun menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke email.
Masuk (login) menggunakan nama akun dan kata sandi.
Baca Juga: Israel Diduga Tahan 4 Jurnalis Indonesia dalam Misi Kemanusiaan Gaza
Pilih menu ‘Daftar Usulan’ dan lengkapi data diri pada formulir sesuai instruksi.
Tunggu validasi data oleh pihak Kemensos untuk menyetujui permohonan KPM baru. Apabila disetujui, maka nama KPM akan masuk dalam DTKS.
Syarat Daftar DTKS Mandiri
Baca Juga: Iran Beri Ancaman ke AS soal Proposal Perdamaian, Trump Tak Terima
Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial No. 146/HUK/2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, terdapat 11 kriteria kemiskinan yang harus dipenuhi rumah tangga penerima bansos. Berikut rinciannya:
1. Tidak memiliki sumber mata pencaharian dan/atau bersumber mata pencaharian, tetapi tidak memiliki kemampuan memenuhi kebutuhan dasar.
2. Memiliki pengeluaran sebagian besar untuk konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana.
Baca Juga: Kronologi WNI dan Rombongan Global Sumud Flotilla 2026 Diculik Tentara Israel
3. Tidak mampu atau mengalami kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan ke tenaga medis, kecuali Puskesmas atau disubsidi pemerintah.
4. Tidak sanggup membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota rumah tangga.
5. Memiliki kemampuan untuk menyekolahkan anak hingga jenjang sekolah lanjutan tingkat pertama.
Baca Juga: Daftar WNI Diculik Tentara Israel, Ada Jurnalis hingga Aktivis
6. Dinding bangunan tempat tinggal terbuat dari bambu, kayu, atau tembok dengan kualitas rendah atau tidak baik, termasuk tembok berlumut atau sudah usang maupun tembok tidak diplester.
7. Lantai bangunan tempat tinggal terbuat dari tanah, kayu, semen, atau keramik dengan kondisi kualitas rendah atau tidak baik.
8. Atap bangunan tempat tinggal terbuat dari ijuk, rumbia, genteng, seng, atau asbes dengan kondisi kualitas rendah atau tidak baik.
Baca Juga: Bansos Mei 2026: Kriteria Penerima hingga Cara Cek Status Pencairan Via Link dan Aplikasi
9. Memiliki penerangan bangunan tempat tinggal bukan dari listrik atau listrik tanpa meteran.
10. Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 meter persegi per orang.
11. Memiliki sumber air minum berasal dari mata air atau sumur tak terlindung, air sungai, air hujan, atau lainnya.
Baca Juga: Jadwal Resmi Lebaran Idul Adha 2026 Versi Pemerintah, NU dan Muhammadiyah
Itulah tata cara dan persyaratan mendaftar DTKS.
Apabila Anda merasa memenuhi kriteria namun belum menerima bansos, maka bisa mendaftar secara mandiri sesuai langkah-langkah di atas. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









