Sumsel
HL Sumsel

Jadwal Pencairan Gaji ke 13 PNS dan Pensiunan 2026 Serta Besaran Nominalnya

Septiyanti Dwi Cahyani | 11 Mei 2026, 06:00 WIB
Jadwal Pencairan Gaji ke 13 PNS dan Pensiunan 2026 Serta Besaran Nominalnya
Ilustrasi gaji

AKURAT. CO SUMSEL - Informasi tentang pencairan gaji 13 PNS dan Pensiunan mulai ramai dicari masyarakat.

Mulai dari jadwal hingga besaran nominal yang akan diterima.

Pemerintah sebenarnya telah menerbitkan aturan resmi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

Baca Juga: 321 WNA Kasus Judi Online Dipindah ke Tiga Lokasi, Polisi Telusuri Dugaan Pelanggaran Visa

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pencairan gaji ke-13 mulai dilakukan paling cepat pada Juni 2026.

Dengan demikian, jawaban atas pertanyaan kapan gaji 13 cair tahun 2026 mengarah pada pertengahan tahun.

Ketentuan itu juga berlaku bagi pensiunan PNS maupun penerima pensiunan.

Baca Juga: Usai Bus ALS Tabrak Truk BBM, Herman Deru Desak Perbaikan Jalan Nasional di Muratara

Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri, serta, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pejabat negara dan pensiunan pada Juni 2026.

Adapun gaji ke-13 nantinya akan menjadi penopang ekonomi pada kuartal II-2026.

Hal ini ditegaskan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kepada awak media pada Selasa (5/5/2026).

Baca Juga: Palembang Jadi Wilayah dengan Kasus Kriminal Tertinggi di Sumsel Tahun 2025, Tembus 4.156 Perkara

Besaran Nominal Gaji 13

Selain jadwal pencairan, informasi tentang besaran nominal gaji 13 para PNS dan pensiunan juga menjadi salah satu topik yang dicari masyarakat.

Besaran gaji 13 PNS dan Pensiunan juga telah diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 Tentang Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026. Berikut perkiraan besaran nominalnya:

Baca Juga: Pembangunan Jembatan di Sumsel Terus Berlanjut, Dua Lagi Dibangun Tahun Ini

Gaji 13 PNS 2026

Golongan I

  • IA: Rp1.685.700 - Rp2.522.600

  • IB: Rp1.840.800 - Rp2.670.700

  • IC: Rp1.918.700 - Rp2.783.700

  • ID: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Baca Juga: Tawuran Remaja Pecah di 10 Ilir Palembang, Pelajar 14 Tahun Alami Luka Tusuk di Leher

Golongan II

  • IIA: Rp2.079.200 - Rp3.118.600

  • IIB: Rp2.164.800 - Rp3.276.800

  • IIC: Rp2.254.300 - Rp3.442.400

  • IID: Rp2.349.600 - Rp3.616.300

Baca Juga: Keluarga Korban Bus ALS Mulai Berdatangan, Tim DVI Polda Sumsel Jemput Sampel DNA ke Daerah

Golongan III

  • IIIA: Rp2.561.700 - Rp3.843.400

  • IIIB: Rp2.670.700 - Rp4.015.600

  • IIIC: Rp2.783.700 - Rp4.195.800

  • IIID: Rp2.901.400 - Rp4.384.200

Baca Juga: Dua Warga Palembang Luka Tusuk Usai Diserang Sekelompok Pria di 9-10 Ulu

Golongan IV

  • IVA: Rp3.022.200 - Rp4.581.100

  • IVB: Rp3.148.600 - Rp4.779.800

  • IVC: Rp3.281.500 - Rp4.987.800

  • IVD: Rp3.421.000 - Rp5.205.100

  • IVE: Rp3.567.100 - Rp5.432.800.

Baca Juga: Polisi Razia Tuak di Sentosa Palembang, Lima Derigen Langsung Dimusnahkan

Gaji ke 13 Pensiunan

Besaran gaji ke-13 bagi pensiunan juga beragam jenisnya tergantung dari golongan dan jabatan terakhir. Berikut rinciannya:

  • Golongan I (Ia-Id): Rp1.748.100 - Rp2.256.700.

  • Golongan II (IIa-IId): Rp1.748.100 - Rp3.208.800.

Baca Juga: Warga OKI Diminta Waspada, Buaya Muara Kerap Muncul di Sungai Komering Saat Pagi dan Malam

  • Golongan III (IIIa-IIIc): Rp1.748.100 - Rp4.029.600.

  • Golongan IV (Iva-IVe): Rp1.748.100 - Rp4.957.100.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.