Harga Emas Perhiasan Palembang Menguat Rp100 Ribu di Akhir Pekan

AKURAT.CO SUMSEL - Harga emas perhiasan Palembang terpantau flukutuatif dalam beberapa pekan ke belakang.
Seperti hari ini, emas perhiasan Palembang kembali menguat setelah turun pada Jumat (24/4/2026).
Kenaikan berkisar Rp100 ribu, menjadikan harga emas perhiasan kembali ke Rp15,2 juta per suku untuk harga termahal.
Baca Juga: 5 Makanan Hangat yang Mudah Dibuat Saat Hujan di Sore Hari
Sementara harga termurahnya masih bertahan di angka Rp14,9 juta per suku.
Berikut rincian harga emas perhiasan Palembang untuk Sabtu, 25 April 2026.
Toko Emas Laris Pasar 16
Baca Juga: Tongkang Hanyut Hantam Rumah Warga di Gandus, Satu Roboh dan Dua Ketek Rusak
Harga emas di toko Laris naik Rp100 ribu per suku hari ini. Untuk kalung dan gelang dibanderol Rp15,1 juta per suku.
Sedangkan untuk cincin dijual Rp100 ribu lebih tinggi menjadi Rp15,2 juta per suku.
Harga tersebut sudah termasuk ongkos pembuatan perhiasan emas dengan kadar 22 karat atau 92 persen.
Baca Juga: Palembang Raih National Governance Award 2026, Unggul di Konektivitas Transportasi Terpadu
Toko Emas Anda Palembang
Sementara itu, harga emas di toko Anda terpantau stabil hari ini.
Yakni ada di angka Rp14,9 juta per suku atau sama sejak kemarin, Jumat (24/4/2026).
Baca Juga: BGN Jelaskan Anggaran Rp5,7 Miliar untuk Video Conference Program Makan Bergizi Gratis
Harga tersebut berlaku untuk semua jenis perhiasan namun belum termasuk biaya potongan penjualan sebesar 4 persen dari harga emas.
Harga Emas Berubah Sewaktu-waktu
Harga emas dunia terus mengalami perubahan sepanjang waktu.
Baca Juga: Perlu Diketahui, Ini Daftar Kendaraan yang Tidak Wajib Bayar Pajak Tahunan
Begitu juga dengan emas perhiasan Palembang yang bisa berubah setiap saat sekalipun dalam satu hari yang sama.
Hal ini lumrah terjadi di toko-toko emas termasuk toko Laris dan Anda.
Maka dari itu, bagi Anda yang ingin menjual ataupun membeli perhiasan dapat memantau harga terkini melalui akun Instagram resmi masing-masing toko. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









