Sumsel

Harga Emas Perhiasan Palembang Anjlok, Kembali ke Rp15 Jutaan per Suku

Septiyanti Dwi Cahyani | 25 Februari 2026, 12:35 WIB
Harga Emas Perhiasan Palembang Anjlok, Kembali ke Rp15 Jutaan per Suku
Ilustrasi toko emas (Unsplash)

AKURAT. CO SUMSEL - Harga emas perhiasan Palembang terpantau mengalami penurunan hari ini.

Penurunan harga berkisar Rp300 ribu-Rp400 ribu per suku.

Kini, emas kembali ke level Rp15,9 juta per suku untuk harga tertinggi.

Baca Juga: Dua Hari Menahan Lapar dan Haus, Cristiano Ronaldo Puasa

Sedangkan harga terendah berada di level Rp15,7 juta per suku.

Berikut rincian harga emas perhiasan Palembang untuk Rabu, 25 Februari 2026.

Toko Laris Pasar 16

Baca Juga: Pendaftaran Mudik Gratis 2026 Bersama PLN Dibuka Hari Ini, Tersedia Jalur Darat dan Laut

Harga emas di Toko Laris turun Rp400 ribu hari ini. Untuk kalung dan gelang dibanderol Rp15,8 juta per suku.

Sedangkan cincin jadi Rp15,9 juta per suku.

Harga tersebut sudah termasuk ongkos produksi perhiasan dengan emas kadar 22 karat atau 92 persen.

Baca Juga: Tidur Seharian Saat Puasa, Batal atau Tetap Sah? Ini Penjelasannya

Toko Anda Palembang

Penurunan harga emas juga terjadi di Toko Anda.

Hari ini, emas perhiasan di toko Anda dibanderol Rp15,7 juta per suku atau turun Rp300 ribu dari harga kemarin, Selasa (24/2/2026).

Baca Juga: Rekomendasi Toko Buah di Palembang untuk Menu Buka Puasa Segar dan Sehat

Harga tersebut berlaku untuk semua jenis perhiasan dan belum termasuk biaya potongan penjualan sebesar 4 persen dari harga emas.

Penyebab Harga Emas Berubah-ubah

Harga emas masih bisa berubah-ubah setiap waktunya, sekalipun dalam satu hari yang sama.

Baca Juga: Pemerintah Isyaratkan Peluang Buka Seleksi CPNS 2026, Tersedia 160.000 Formasi

Biasanya perubahan harga emas dipengaruhi oleh nilai tukar rupiah ataupun kondisi geopolitik terkini.

Ketegangan antar negara-negara adidaya seperti Amerika Serikat, China hingga Rusia juga bisa menjadi penyebab harga emas mengalami perubahan. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.