Harga Emas Perhiasan Palembang Hari Ini Stabil di Angka Rp16,5 Juta per Suku

AKURAT. CO SUMSEL - Tidak ada pergerakan harga emas perhiasan Palembang hari ini.
Yakni masih stabil di angka Rp16,5 juta per suku untuk harga tertinggi dan Rp16,2 juta per suku untuk harga terendah.
Kendati demikian, harga emas masih bisa berubah sewaktu-waktu bahkan dalam satu hari yang sama.
Baca Juga: POCO F8 Series Resmi Meluncur di Indonesia, Usung Performa Flagship dan Kamera Canggih
Berikut adalah rincian harga emas perhiasan Palembang untuk Senin, 9 Oktober 2026.
Toko Laris Pasar 16
Harga emas perhiasan Palembang terpantau stabil hari ini.
Baca Juga: Gigi Ngilu Saat Minum Air Dingin? Ini Penyebab dan Cara Ampuh Mengatasinya
Untuk kalung dan gelang dibanderol Rp16,4 juta per suku.
Sedangkan untuk cincin dijual Rp16,5 juta per suku.
Harga tersebut sudah termasuk ongkos produksi perhiasan dengan emas kadar 22 karat atau 92 persen.
Baca Juga: Kondisi Terkini Model Diva Siregar Usai Selamat dari Kecelakaan Maut yang Hancurkan Mobilnya
Toko Anda Palembang
Harga emas di Toko Anda juga terpantau stabil hari ini.
Harga emas di toko tersebut masih sama sejak Sabtu (6/2/2026) pekan lalu.
Baca Juga: KBRI Kawal Kasus Kecelakaan di Singapura yang Tewaskan Bocah WNI, Sopir Penabrak Ditahan
Yakni di angka Rp16,2 juta per suku untuk kalung, cincin, dan juga gelang.
Terkait potongan biaya penjualan, kini toko Anda menarifkan potongan 4 persen dari harga emas setelah sebelumnya Rp500 ribu per suku.
Penyebab Harga Emas Berubah-ubah
Baca Juga: Diduga Lecehkan Anak di Kawasan Bawah Ampera, Pria Ini Diamankan Polisi Usai Nyaris Diamuk Warga
Harga emas masih bisa berubah-ubah setiap waktunya, sekalipun dalam satu hari yang sama.
Biasanya perubahan harga emas dipengaruhi oleh nilai tukar rupiah ataupun kondisi geopolitik terkini.
Ketegangan antar negara-negara adidaya seperti Amerika Serikat, China hingga Rusia juga bisa menjadi penyebab harga emas mengalami perubahan. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









