Token Listrik Murah di 2025, Bayar Rp50 Ribu untuk Daya Rp100 Ribu

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah resmi memberlakukan tarif listrik terbaru mulai Januari 2025, yang dihitung berdasarkan parameter ekonomi makro seperti kurs, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Kebijakan ini juga dilengkapi dengan insentif menarik berupa diskon 50% untuk pelanggan rumah tangga tertentu selama dua bulan pertama tahun ini.
Tarif Listrik Terbaru untuk Golongan Nonsubsidi
Berikut adalah daftar tarif listrik per kilowatt hour (kWh) untuk beberapa golongan pelanggan:
- R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh
- R-1/TR daya 1.300 VA & 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
- B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
- B-3/TM & I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
- I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp996,74 per kWh
- P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA & P-3/TR penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh
- P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
- L/TR, TM, TT: Rp1.644,52 per kWh
Diskon 50% untuk Pelanggan Rumah Tangga
Sebagai kompensasi atas penyesuaian tarif, pemerintah memberikan diskon 50% untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 2.200 VA. Diskon ini berlaku otomatis tanpa perlu registrasi.
Pelanggan Prabayar:
Diskon langsung diterapkan saat pembelian token listrik melalui PLN Mobile, agen, atau ritel. Contohnya, pembelian token Rp100.000 hanya perlu membayar Rp50.000 dengan jumlah kWh yang sama.
Diskon otomatis tercantum pada tagihan bulan Januari dan Februari 2025 yang dibayarkan di bulan berikutnya. Pembayaran dapat dilakukan offline maupun online, termasuk melalui PLN Mobile, ATM, dan platform e-commerce seperti Shopee dan Tokopedia.
Simulasi Pemakaian Token Rp200 Ribu
Dengan tarif terbaru, pelanggan golongan R-1/TR daya 900 VA dapat memperoleh sekitar 137 kWh dari pembelian token Rp200 ribu. Namun, jumlah kWh dapat bervariasi tergantung golongan tarif dan daya listrik terpasang. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 7Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 8Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








