Token Listrik Murah di 2025, Bayar Rp50 Ribu untuk Daya Rp100 Ribu

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah resmi memberlakukan tarif listrik terbaru mulai Januari 2025, yang dihitung berdasarkan parameter ekonomi makro seperti kurs, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Kebijakan ini juga dilengkapi dengan insentif menarik berupa diskon 50% untuk pelanggan rumah tangga tertentu selama dua bulan pertama tahun ini.
Tarif Listrik Terbaru untuk Golongan Nonsubsidi
Berikut adalah daftar tarif listrik per kilowatt hour (kWh) untuk beberapa golongan pelanggan:
- R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh
- R-1/TR daya 1.300 VA & 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
- B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
- B-3/TM & I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
- I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp996,74 per kWh
- P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA & P-3/TR penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh
- P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
- L/TR, TM, TT: Rp1.644,52 per kWh
Diskon 50% untuk Pelanggan Rumah Tangga
Sebagai kompensasi atas penyesuaian tarif, pemerintah memberikan diskon 50% untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 2.200 VA. Diskon ini berlaku otomatis tanpa perlu registrasi.
Pelanggan Prabayar:
Diskon langsung diterapkan saat pembelian token listrik melalui PLN Mobile, agen, atau ritel. Contohnya, pembelian token Rp100.000 hanya perlu membayar Rp50.000 dengan jumlah kWh yang sama.
Diskon otomatis tercantum pada tagihan bulan Januari dan Februari 2025 yang dibayarkan di bulan berikutnya. Pembayaran dapat dilakukan offline maupun online, termasuk melalui PLN Mobile, ATM, dan platform e-commerce seperti Shopee dan Tokopedia.
Simulasi Pemakaian Token Rp200 Ribu
Dengan tarif terbaru, pelanggan golongan R-1/TR daya 900 VA dapat memperoleh sekitar 137 kWh dari pembelian token Rp200 ribu. Namun, jumlah kWh dapat bervariasi tergantung golongan tarif dan daya listrik terpasang. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 2Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 3Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 4Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini 17 Oktober 2026, Bagaimana Nasib Asmara dan Keuangan?
- 65 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 7Harley-Davidson Siapkan Motor Murah Sprint, Harga Berpotensi Rp30 Jutaan
- 85 Brand Kecantikan di Bawah Martha Tilaar Group, Ada PAC hingga Belia
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







