Magang SIAPkerja Bergaji UMP Dibuka Oktober, Cek Jadwal, Cara Daftar hingga Persyaratannya di Sini

AKURAT. CO SUMSEL - Pemerintah akan segera membuka program Magang Nasional dengan gaji setara Upah Minimal Provinsi (UMP) di bulan Oktober ini.
Rencananya, pendaftaran akan dibuka mulai 15 Oktober 2025.
Program ini ditujukan untuk lulusan baru perguruan tinggi yang ingin mendapatkan pengalaman kerja sekaligus menerima upah kerja selama magang.
Baca Juga: Herman Deru Lepas 269 Atlet Sumsel untuk PORNAS XVII KORPRI 2025, Targetkan Sukses di Semua Lini
Jadwal Pendaftaran Magang Nasional SIAPkerja
Pendaftaran program Magang Nasional bergaji UMP akan dibuka secara online melalui platform SIAPkerja pada tanggal 15 Oktober 2025 mendatang.
Adapun pelaksanaannya berlangsung selama enam bulan dan terbagi menjadi dua periode.
Baca Juga: Benarkah BSU Ketenagakerjaan Cair Lagi Oktober 2025? Cek Faktanya di Sini
Yakni periode Oktober-Desember 2025 dan Januari-Maret 2026.
Nantinya, para peserta magang akan ditempatkan di berbagai sektor.
Mulai dari perusahaan swasta, BUMN hingga instansi sesuai bidang studi dan kebutuhan industri.
Baca Juga: Jadwal Bioskop Sabtu 4 Oktober 2025, Ada Horor Thailand hingga Drama Romantis Remaja
Syarat Mengikuti Magang SIAPkerja
1. Lulusan perguruan tinggi D3 atau S1 dengan status fresh graduate atau maksimal 1 tahun telah lulus
2. Sanggup mengikuti program magang selama enam bulan.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG: Sebagian Sumsel Dilanda Hujan Petir Siang Sampai Malam
Cara Pendaftaran
1. Pendaftaran dilakukan melalui platform resmi SIAPkerja yang telah disiapkan pemerintah.
2. Setiap calon peserta diwajibkan membuat akun, melengkapi profil, dan mengunggah dokumen pendukung.
3. Pemerintah menyediakan data lulusan satu tahun terakhir yang dapat diverifikasi secara otomatis, sehingga pendaftaran menjadi lebih praktis dan transparan. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









