Harga Emas Perhiasan Palembang Cetak Rekor Tertinggi Lagi, per Suku Tembus Rp15,15 Juta

AKURAT. CO SUMSEL - Harga emas perhiasan Palembang naik lagi hari ini.
Kenaikan berkisar Rp100 ribu per suku.
Dengan demikian, harga emas perhiasan Palembang kini resmi memasuki level tertinggi di angka Rp15,15 juta per suku.
Berikut rincian harga emas perhiasan Palembang untuk Sabtu, 17 Januari 2026.
Toko Laris Pasar 16
Harga emas di toko Laris naik Rp100 ribu per suku hari ini.
Baca Juga: Cuaca Tak Menentu Picu Flu, Ini 5 Cara Agar Daya Tahan Tubuh Tetap Terjaga
Untuk kalung dan gelang naik jadi Rp15,05 juta per suku.
Sedangkan untuk cincin dibanderol Rp100 ribu lebih tinggi menjadi Rp15,15 juta per suku.
Harga tersebut sudah termasuk ongkos produksi perhiasan dengan emas kadar 22 karat atau 92 persen.
Baca Juga: Optimisme Era John Herdman Menguat, Hamka Hamzah Yakin Timnas Siap Hadapi Vietnam di Piala AFF 2026
Toko Anda Palembang
Tidak ada info terkait perubahan harga emas perhiasan Palembang di toko Anda hari ini dikarenakan masih tutup.
Pihak toko menginfokan akan buka kembali Senin (19/1/2026) mendatang.
Baca Juga: Film Agak Laen Menyala Pantiku Resmi Tembus 10,8 Juta Penonton, Nyaris Lampaui Avengers Endgame
Sebagai informasi, harga terakhir di toko tersebut berada di angka Rp14,6 juta per suku untuk semua jenis perhiasannya.
Harga tersebut sudah mencakup biaya penjualan dari pihak toko sebesar Rp500 ribu per suku.
Penyebab Harga Emas Berubah-ubah
Baca Juga: Daftar 3 Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Hari Ini
Harga emas masih bisa berubah-ubah setiap waktunya, sekalipun dalam satu hari yang sama.
Biasanya perubahan harga emas dipengaruhi oleh nilai tukar rupiah ataupun kondisi geopolitik terkini.
Ketegangan antar negara-negara adidaya seperti Amerika Serikat, China hingga Rusia juga bisa menjadi penyebab harga emas mengalami perubahan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 8Deretan Promo Kuliner Spesial HUT Kemerdekaan RI ke 81, Makan Hemat Berlaku Sampai Akhir Agustus 2026
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








