Harga Emas Perhiasan Palembang Tembus Rp16 Juta per Suku, Rekor Tertinggi dalam Sepekan

AKURAT. CO SUMSEL - Harga emas perhiasan Palembang terus menunjukkan penguatan dalam sepekan terakhir.
Kenaikan harga setiap harinya mencapai Rp200 ribu sampai Rp400 ribu per suku.
Hari ini, harga emas perhiasan Palembang menembus angka Rp16 juta per suku.
Baca Juga: Januari 2026, Dinkes Palembang Pantau Ketat Sebaran DBD di Plaju hingga Kemuning
Angka tersebut menjadi rekor tertinggi dalam sepekan ini, dimana harga emas perhiasan terus menunjukkan tren kenaikan.
Berikut rincian harga emas perhiasan Palembang untuk Jumat, 23 Januari 2026.
Toko Laris Pasar 16
Baca Juga: Januari 2026, Dinkes Palembang Pantau Ketat Sebaran DBD di Plaju hingga Kemuning
Harga emas di toko Laris naik Rp300 ribu per suku hari ini.
Untuk kalung dan gelang tetap di Rp15,9 juta per suku.
Sedangkan untuk cincin dibanderol Rp100 ribu lebih tinggi menjadi Rp16 juta per suku.
Baca Juga: Sakit Gigi Mengganggu Aktivitas, Ini Deretan Obat Herbal Yang Bisa Dicoba
Harga tersebut sudah termasuk ongkos produksi perhiasan dengan emas kadar 22 karat atau 92 persen.
Toko Anda Palembang
Kenaikan harga signifikan juga terjadi di toko Anda.
Baca Juga: Amalan Hari Jumat Yang Dianjurkan, Lengkap Dengan Keutamaannya
Hari ini, emas perhiasan di toko Anda dibanderol Rp15,5 juta per suku atau naik Rp200 ribu dari harga terakhir, Rabu (21/1/2026).
Harga tersebut berlaku untuk semua jenis perhiasan termasuk kalung, gelang, dan cincin.
Namun, ada perubahan potongan penjualan dari semula Rp500 ribu per suku menjadi 4 persen dari harga emas.
Baca Juga: Pesan Prabowo untuk Dunia: Perdamaian Bukan Kebetulan, Tapi Pilihan Kebijakan.
Penyebab Harga Emas Berubah-ubah
Harga emas masih bisa berubah-ubah setiap waktunya, sekalipun dalam satu hari yang sama.
Biasanya perubahan harga emas dipengaruhi oleh nilai tukar rupiah ataupun kondisi geopolitik terkini.
Ketegangan antar negara-negara adidaya seperti Amerika Serikat, China hingga Rusia juga bisa menjadi penyebab harga emas mengalami perubahan. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 8Deretan Promo Kuliner Spesial HUT Kemerdekaan RI ke 81, Makan Hemat Berlaku Sampai Akhir Agustus 2026
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








