Harga Emas Perhiasan Palembang Melambung Tinggi Mendekati Rp16 Juta per Suku

AKURAT. CO SUMSEL - Harga emas perhiasan kembali melonjak tajam dan mencetak rekor harga tertinggi lagi.
Kenaikan harga mencapai Rp200 ribu per suku, menjadikan harga emas perhiasan Palembang tembus angka Rp15,7 juta atau hampir tembus Rp16 juta per suku.
Sementara itu, harga terendah juga ikut melambung mendekati angka Rp15,5 juta per suku.
Baca Juga: Kerugian Akibat Penipuan Digital di Indonesia Tembus Rp9,1 Triliun
Berikut rincian harga emas perhiasan Palembang untuk Kamis, 22 Januari 2026.
Toko Laris Pasar 16
Harga emas di toko Laris naik Rp200 ribu per suku hari ini.
Baca Juga: 5 Cara Menyimpan Sayur di Kulkas agar Tidak Cepat Layu dan Tetap Segar
Untuk kalung dan gelang tetap di Rp15,6 juta per suku.
Sedangkan untuk cincin dibanderol Rp100 ribu lebih tinggi menjadi Rp15,7 juta per suku.
Harga tersebut sudah termasuk ongkos produksi perhiasan dengan emas kadar 22 karat atau 92 persen.
Baca Juga: Jantung Berdebar Setelah Minum Kopi, Normal atau Berbahaya? Ini Penjelasan Ilmiahnya
Toko Anda Palembang
Kenaikan harga signifikan juga terjadi di toko Anda.
Hari ini, emas perhiasan di toko Anda dibanderol Rp15,3 juta per suku atau naik Rp200 ribu dari harga terakhir, Rabu (21/1/2026).
Baca Juga: Nilai Tukar Bergejolak, DPR Minta BI Bergerak Aktif
Harga tersebut berlaku untuk semua jenis perhiasan dan sudah mencakup biaya penjualan dari pihak toko sebesar Rp500 ribu per suku.
Penyebab Harga Emas Berubah-ubah
Harga emas masih bisa berubah-ubah setiap waktunya, sekalipun dalam satu hari yang sama.
Baca Juga: Palembang Punya Ikon Baru, Tugu Cempako Telok Siap Diresmikan Gantikan Air Mancur Titik 0 KM
Biasanya perubahan harga emas dipengaruhi oleh nilai tukar rupiah ataupun kondisi geopolitik terkini.
Ketegangan antar negara-negara adidaya seperti Amerika Serikat, China hingga Rusia juga bisa menjadi penyebab harga emas mengalami perubahan. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 8Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








