Proposal HUT RI Kecamatan IT I Palembang Rp76,2 Juta Disorot, Wali Kota Perintahkan Inspektorat Periksa

AKURAT.CO SUMSEL Proposal peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang diterbitkan Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang menjadi sorotan setelah beredar di media sosial.
Perhatian publik tertuju pada nilai anggaran yang tercantum dalam proposal tersebut. Total dana yang diajukan mencapai Rp76,2 juta untuk berbagai kebutuhan kegiatan peringatan HUT RI.
Namun, polemik tidak hanya muncul karena besarnya anggaran. Masyarakat juga menyoroti adanya perbedaan angka antara rincian biaya kegiatan dengan jumlah dana yang tercantum pada bagian akhir proposal.
Berdasarkan dokumen yang beredar, sejumlah kebutuhan kegiatan dicantumkan dalam proposal.
Di antaranya konsumsi untuk 300 orang senilai Rp7,5 juta, makanan ringan Rp4,5 juta, seragam panitia Rp12 juta, serta bahan dan peralatan memasak Rp6 juta.
Proposal tersebut juga memuat anggaran berbagai perlengkapan perlombaan untuk memeriahkan HUT RI.
Baca Juga: PM2.5 Palembang Tembus 181,7 Mikrogram, Asap Karhutla Banyuasin dan OKI Terbawa Angin
Sejumlah barang yang tercantum antara lain tali tambang, karung, helm, spons, kerupuk, balon, perlengkapan rias, pipet, karet gelang, tali rafia, hingga bendera dan umbul-umbul.
Ada Dua Angka Total Anggaran
Hal yang turut menjadi perhatian adalah perbedaan nominal dalam dokumen tersebut.
Pada bagian rincian anggaran, total biaya kegiatan tercantum sebesar Rp38,3 juta. Namun, pada bagian penutup proposal, dana yang dibutuhkan justru ditulis mencapai Rp76,2 juta.
Perbedaan angka tersebut kemudian memicu pertanyaan publik mengenai penyusunan dan penggunaan anggaran kegiatan.
Dokumen proposal itu diketahui ditandatangani Camat Ilir Timur I Palembang Purba Sanjaya bersama Ketua Panitia Rosmala Dewi pada Agustus 2026.
Polemik tersebut akhirnya mendapat perhatian Pemerintah Kota Palembang.
Wali Kota Palembang Ratu Dewa menginstruksikan Inspektorat untuk melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap dokumen proposal yang beredar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 7Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun




