Sumsel

Sering Berulah Gadaikan Motor, Pemuda di Palembang Ini Dilaporkan Bapaknya ke Polisi

Deni Hermawan | 19 Januari 2024, 16:39 WIB
Sering Berulah Gadaikan Motor, Pemuda di Palembang Ini Dilaporkan Bapaknya ke Polisi

AKURAT.CO, SUMSEL Seorang pemuda bernama RI (25), berhasil ditangkap oleh anggota Polsek Plaju Palembang, setelah dilaporkan oleh orang tuanya sendiri.

Penangkapan tersangka berlangsung di rumahnya yang terletak di Jalan KI Anwar Mangku, Lorong Sriraya 8, Kelurahan Plaju Ulu, Kecamatan Plaju Palembang pada Kamis (18/1/2023) sore.

Tersangka ditangkap setelah dilaporkan menggadaikan motor milik orang tuanya sendiri, Bachrum Abuzali (69). 

Aksi tersangka ini diketahui dilakukan tidak jauh dari rumahnya, pada Senin (15/1/2024), sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolsek Plaju Palembang, AKP Hendri Permana saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka. 

“Dari informasi korban, pelaku ini sudah berkali-kali menggadaikan motor miliknya. Selama ini tidak membuat laporan polisi dan baru kali ini," kata AKP Hendri Permana melalui telpon selulernya, Jum'at (19/1/2024). 

AKP Hendri Permana menjelaskan, bahwa pelaku terakhir kali meminjam motor korban dengan alasan pergi sebentar. Namun, ketika pelaku kembali, motor tersebut sudah tidak ada.

"Dia bertanya tentang keberadaan motor dan diketahui bahwa anaknya telah menggadaikannya. Akibatnya, korban merasa resah dengan tindakan anaknya," ungkap AKP Hendri.

Dari pengakuan tersangka, diketahui bahwa motor korban telah digadaikan kepada seseorang berinisial RA sebesar Rp 500 ribu, dan uang tersebut digunakan untuk kebutuhan hidup.

Anggota polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty berwarna hitam dengan nomor polisi (nopol) BG 6305 DC.

"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara atas perbuatannya," tambahnya.

Sementara saat diperiksa penyidik Polsek Plaju Palembang, tersangka, RI, hanya bisa mengakui kesalahannya tanpa memberikan komentar lebih lanjut, terkait perbuatannya yang merugikan orangtuanya. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
A