Respon Disdik Sumsel Soal Guru SMKN 7 Palembang yang Dituduh Fitnah Siswa Pakai Narkoba: Sudah Tiga Kali Minta Maaf

AKURAT.CO SUMSEL Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akhirnya angkat bicara terkait laporan orangtua siswa SMKN 7 Palembang terhadap oknum guru yang menuduh anaknya sebagai pengguna narkoba.
Kasus ini sempat viral setelah sang ibu, Nita (35), melaporkan guru tersebut ke Polrestabes Palembang karena merasa tuduhan itu tidak berdasar.
Kepala Bidang SMK Disdik Sumsel, Andi Bobby Wahyudi, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah mediasi antara guru dan wali siswa.
Menurutnya, guru yang bersangkutan sudah beritikad baik dengan meminta maaf secara langsung sebanyak tiga kali, bahkan mendatangi rumah orangtua siswa.
“Sudah tiga kali minta maaf, bahkan sudah ke rumahnya. Tapi sepertinya belum selesai, karena kabarnya orangtua tetap menempuh jalur hukum,” ujar Andi Bobby saat dikonfirmasi, Jumat (10/10/2025).
Baca Juga: Kasus Siswa SMKN 7 Palembang yang Dituduh Gunakan Narkoba, Kini Ditangani Dinas Pendidikan Sumsel
Andi menegaskan bahwa Dinas Pendidikan Sumsel telah memberikan pembinaan kepada seluruh tenaga pendidik, termasuk guru di SMKN 7 Palembang, agar lebih berhati-hati dalam bersikap dan berkomunikasi dengan siswa di era keterbukaan informasi seperti saat ini.
“Kami sudah lakukan pembinaan ke guru-guru, termasuk di SMKN 7 Palembang. Dalam berinteraksi dengan siswa, ada batasan-batasan yang perlu dijaga dan tidak semua hal perlu disampaikan secara terbuka,” jelasnya.
Ia menambahkan, meski kasus ini tengah bergulir di ranah hukum, tugas utama guru untuk mengajar tidak boleh terabaikan. Namun, jika proses hukum terus berlanjut, Disdik Sumsel akan menyerahkan sepenuhnya kepada biro hukum untuk pendampingan.
“Yang jelas, tugas guru tetap harus berjalan. Kalau nanti proses hukumnya berlanjut, kami lihat perkembangannya. Mudah-mudahan bisa diselesaikan dengan baik-baik,” tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 8Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








