Sumsel

Selingkuh Hingga Hamil, Pria di Palembang Lapor Istri dan Selingkuhannya ke Polisi, Ternyata Anak Hasil Perselingkuhan Dijual

Haris Ma'ani | 1 Agustus 2024, 16:09 WIB
Selingkuh Hingga Hamil, Pria di Palembang Lapor Istri dan Selingkuhannya ke Polisi, Ternyata Anak Hasil Perselingkuhan Dijual

AKURAT.CO SUMSEL Selingkuh dengan pria lain hingga melahirkan seorang bayi, membuat seorang pria di Palembang bermana Herman (59) melaporkan sang istri berinisial DLS dan selingkuhannya A ke Polrestabes Palembang, Kamis (1/8/2024).

Bahkan, istrinya melahirkan anak hasil perselingkuhan tersebut dan kemudian menjual bayi itu tanpa sepengetahuannya.

Herman menyebutkan bahwa istrinya melahirkan anak tersebut di sebuah klinik dokter dan anaknya dibawa langsung oleh kakak istrinya.

"Kakak istri bilang dengan saya anak itu diberikan kepada dokter temannya yang tidak punya anak, namun keterangan istri saya yang bilang dengan anak saya bahwa bayi itu dijual. Jadi tidak apa permainan di balik semua ini, berharap segera terungkap dengan melapor ke Polisi," ujarnya saat SPKT Polrestabes Palembang.

Menurut Herman, setelah anak tersebut lahir, DLS menjual bayi tersebut seharga Rp5 juta.

"Cerita dari anak saya, bayi tersebut dijual oleh DLS seharga Rp5 juta, maka hari ini saya melaporkan keduanya atas perkara perzinahan," jelasnya.

Herman mengatakan bahwa menurut Ayuk istrinya, anak tersebut dijual kepada teman Ayuk istrinya.

"Untuk bukti tertulis tidak ada, namun hanya sekedar omongan saja," ungkapnya.

Herman menceritakan perzinahan tersebut terjadi di Jalan Karang Anyar, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, Palembang, pada bulan Mei 2023.

Baca Juga: Rumah Hangus Terbakar, Warga Ogan Ilir Terpaksa Mengungsi ke Masjid dan Rumah Keluarga

"Awalnya saya mendapat cerita dari anak bahwa istri ini selingkuh hingga melakukan hubungan suami istri dengan A berulang kali, hingga DLS hamil dan melahirkan anak berjenis kelamin laki-laki," katanya.

Perselingkuhan ini terungkap ketika Herman baru saja bebas dari penjara pada bulan Juni 2024, setelah menjalani hukuman selama 2,3 tahun di Riau dalam kasus pencurian.

"Mengetahui istri telah selingkuh setelah baru bebas penjara, saya kembali ke Palembang dan tahu dari kakak istri yang mengatakan istri saya sudah selingkuh bahkan telah hamil dan melahirkan anak. Saat itu saya bertanya kemana anaknya yang lahir, dan dikatakannya anaknya telah dijual Rp5 juta," ungkapnya.

Herman berharap laporan ini bisa membawa keadilan bagi dirinya dan menghukum istrinya serta selingkuhannya atas perbuatan mereka.

"Saya hanya bisa bersabar saat ini, tidak akan melakukan perbuatan yang lebih jauh apalagi baru bebas, dan fokus untuk menghidupi ketiga anak. Maka diserahkan saja prosesnya kepada Polisi," ujarnya.

Laporan Herman telah diterima petugas piket SPKT Polrestabes Palembang atas tindak pidana perzinahan berdasarkan UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284. (Deny Wahyudi) 

 

 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Haris Ma'ani
H
Editor
Hermanto