Sumsel

Pemindahan Pemeriksaan ke Polsek IT II, Guru Besar Hukum Unsri Pertanyakan Prosedur Polisi

Deni Hermawan | 17 Desember 2024, 18:30 WIB
Pemindahan Pemeriksaan ke Polsek IT II, Guru Besar Hukum Unsri Pertanyakan Prosedur Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri), Profesor Febrian, mempertanyakan alasan pemindahan pemeriksaan saksi Sri Meilina alias Lina dan Lady Aurelia Pramesti ke Polsek Ilir Timur (IT) II Palembang.

Pemindahan pemeriksaan yang dilakukan pada Senin (16/12/2024) ini dinilai tidak sesuai dengan prosedur manajemen struktural yang berlaku.

Febrian mengungkapkan bahwa dalam manajemen kepolisian, pemeriksaan saksi umumnya dilakukan dari jenjang bawah ke atas, mulai dari Polsek ke Polres, kemudian Polda, atau bahkan Mabes Polri. Pemindahan pemeriksaan dari Polda Sumsel ke Polsek IT II dianggap sebagai langkah yang jarang dilakukan dan patut dipertanyakan.

"Biasanya dari jenjang bawah ke atas, ini justru kebalikannya, dari Polda Sumsel ke Polsek IT II," ujar Febrian, Selasa (17/12/2024).

Lebih lanjut, Febrian menjelaskan bahwa pemindahan tempat pemeriksaan biasanya dilakukan untuk mempermudah proses penyelidikan.

Baca Juga: Usai Jalani Pemeriksaan, Lina Dedy Minta Maaf kepada Keluarga Dokter Koas di Palembang

Namun, jika tujuan pemindahan adalah efisiensi dan efektivitas, keputusan ini justru menimbulkan pertanyaan, karena hal tersebut bisa menunjukkan ketidakmampuan Polda Sumsel dalam menangani penyidikan kasus tersebut.

"Jika tujuan pemindahan adalah untuk mempermudah, mengapa harus dilakukan di tingkat yang lebih rendah? Hal ini tentu menimbulkan sejumlah pertanyaan," ungkapnya.

Febrian juga menyarankan agar kepolisian memberikan penjelasan terkait keputusan tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat. Jika ada permohonan dari kuasa hukum atau pihak saksi terkait pemindahan, hal itu dapat menimbulkan dugaan intervensi dalam proses penyidikan.

"Jika ada permintaan, itu akan menambah persoalan. Kasus ini sudah viral, dan jika ada intervensi, maka akan semakin membingungkan masyarakat," pungkasnya. (Kurnia)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto