Sumsel

Usai Jalani Pemeriksaan, Lina Dedy Minta Maaf kepada Keluarga Dokter Koas di Palembang

Deni Hermawan | 17 Desember 2024, 17:30 WIB
Usai Jalani Pemeriksaan, Lina Dedy Minta Maaf kepada Keluarga Dokter Koas di Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Usai menjalani pemeriksaan di Polsek Ilir Timur II Kota Palembang, Lina, orangtua Lady Aurellia Pramesti, menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga M. Luthfi, korban penganiayaan yang dilakukan oleh sopir keluarganya, Fadilla alias Datuk/

Lina menyampaikan permohonan maafnya kepada Luthfi dan orangtuanya terkait peristiwa yang terjadi.

"Saya atas nama pribadi dan keluarga memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada ananda Luthfi beserta orangtua, atas pemukulan yang dilakukan sopir saya, Fadilla," ujar Lina kepada wartawan, Selasa (17/12/2024) sekitar pukul 00.20 WIB.

Tim kuasa hukum Lina, Bayu Prasetya Andrinata, menambahkan bahwa kliennya berencana untuk menemui keluarga Luthfi secara langsung untuk menyampaikan permintaan maaf.

Baca Juga: Ibu Lady Diperiksa 35 Pertanyaan Terkait Kasus Penganiayaan Dokter Koas di Palembang

Namun, pihak keluarga Luthfi belum bersedia untuk bertemu, dan hal tersebut dimaklumi oleh Lina dan tim kuasa hukumnya.

"Saya paham keluarga Luthfi juga masih belum bisa ditemui, jadi kami menghormati keputusan mereka," pungkas Bayu.

Sebelumnya, kasus penganiayaan terhadap M. Luthfi, koas Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri), terus bergulir. Lina Dedy dan putrinya, Lady Aurellia Pramesti, diperiksa di Polsek Ilir Timur II Palembang sehubungan dengan penetapan sopir keluarga Lina, Fadilla (36), sebagai tersangka dalam kasus pemukulan terhadap Luthfi.

Lina dan Lady, yang didampingi oleh tim kuasa hukum, diperiksa oleh penyidik Unit V Subdit III Jatanras Polda Sumsel di bawah pimpinan Kanit V AKP Novel Siswandi Kurniawan. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto