Sumsel

Ibu Lady Diperiksa 35 Pertanyaan Terkait Kasus Penganiayaan Dokter Koas di Palembang

Deni Hermawan | 17 Desember 2024, 12:55 WIB
Ibu Lady Diperiksa 35 Pertanyaan Terkait Kasus Penganiayaan Dokter Koas di Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Polisi memeriksa ibu dari Lady Aurellia Pramesti terkait kasus penganiayaan yang melibatkan seorang dokter koas di Palembang.

Pemeriksaan dilakukan oleh Unit 5 Subdit III Jatanras Polda Sumsel di Mapolsek Ilir Timur II Palembang pada Senin malam (16/12/2024).

Kuasa hukum Lina Dedy, ibu dari Lady, Titis Rachmawati, didampingi oleh Bayu Prasetya Andrinata, membenarkan bahwa kliennya telah diperiksa dalam kasus ini.

“Ada 35 pertanyaan yang diajukan, terkait kronologi kejadian, keterlibatan sopir, dan berbagai hal lainnya yang berhubungan dengan kejadian ini,” kata Titis.

Titis mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan di lokasi berbeda atas permintaan penyidik, mengingat kondisi kliennya yang sangat drop dan banyaknya media yang meliput kasus ini.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan Dokter Koas di Palembang viral, Kekayaan Ayah Lady Ikut Disorot KPK

“Penyidik memutuskan pemeriksaan dilakukan di sini, karena klien kami merasa tidak tenang dengan banyaknya media yang meliput. Kami juga ingin memberikan kenyamanan selama proses pemeriksaan,” tambah Titis.

Pemeriksaan dimulai pada pukul 13.00 WIB dan berlangsung hingga sekitar pukul 24.00 WIB. Titis berharap kasus ini segera selesai dan status hukum terkait penganiayaan dapat segera ditentukan.

“Klien kami bersedia menjalani pemeriksaan ini agar masalah cepat selesai dan status tersangka penganiayaan jelas. Selama ini, kami sudah beberapa kali mencoba mediasi, namun belum berhasil. Lady juga sudah mengirim pesan permohonan maaf kepada korban, Lutfi, melalui WhatsApp, namun belum ada tanggapan,” ujar Titis. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto