4 Tuntutan Eks Pemain Sirkus OCI, dari Pembukaan Identitas Sampai Pengusutan Bunker Penyiksaan di Taman Safari

AKURAT. CO SUMSEL - Pengakuan eks pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) terkait adanya dugaan eksploitasi pemain mengejutkan publik.
Sampai saat ini, kasus ini masih menjadi perbincangan hangat.
Teranyar, mantan pemain sirkus OCI melalui kuasa hukumnya, Muhammad Sholeh dikabarkan mengajukan empat tuntutan terhadap Taman Safari Indonesia.
Baca Juga: Diduga Hina Sultan Abal-Abal, Warga Palembang Dikeroyok 10 Pria di Jalan Torpedo
Tuntutan itu sebagai buntut dari dari dugaan kasus eksploitasi dan penyiksaan yang dialami para mantan pemain selama masih bekerja di sirkus tersebut.
Berikut adalah keempat tuntutan mantan pemain sirkus OCI terhadap pihak Taman Safari Indonesia.
1. Pembukaan Identitas Para Pemain Sirkus
Baca Juga: Harga Emas Turun di Pegadaian per 21 April 2025, Saat Tepat Borong Antam dan UBS!
Tuntutan pertama, mantan pemain sirkus meminta pihak Taman Safari agar membuka asal-usul identitas 60 mantan pemain sirkus.
Pasalnya, para mantan pemain sirkus tersebut mengaku tidak mengetahui identitas asli dan silsilah keluarga mereka sesungguhnya.
Karena sejak kecil, mereka telah bekerja di sirkus dan tidak memiliki akses ke dunia luar.
2. Pembentukan Tim Investigasi Lokasi Taman Safari
Tuntutan kedua, para mantan pemain sirkus meminta pembentukan tim investigasi untuk meneliti lokasi Taman Safari Indonesia.
Baik yang di Cisarua, Bogor, Prigen, Pasuruan maupun Bali.
Baca Juga: Hati-Hati, 4 Minuman Ini Bisa Picu Kambuhnya Asam Urat
Sholeh menyebutkan, bahwa berdasarkan keterangan para korban, terdapat bunker di Taman Safari yang diduga digunakan untuk penyiksaan.
"Bentuk tim investigasi supaya bisa mendatangi lokasi Taman Safari. Menurut teman-teman di sana itu ada bunker. Rumahnya itu ada di bawah tanah, tempat mereka tinggal di situ lah tempat penyiksaan. Itu berdasarkan pengakuan (korban)," kata Sholeh.
Baca Juga: Cek Tagihan Listrik Bulan Lalu Kini Makin Mudah, Ini 4 Cara Praktisnya
3. Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM)
Tuntutan ketiga adalah pembentukan pebgadilan HAM untuk mengadili kasus penyiksaan yang terjadi pada tahun 1997.
Menurut Sholeh, pada saat itu belum ada undang-undang tentang HAM, sehingga penting untuk membuka kasus ini kembali sebagai bentuk pembelajaran di masa depan.
Baca Juga: Perayaan Hari Kartini, Simbol Perjuangan dan Kemajuan Kaum Perempuan Indonesia
4. Ganti Rugi
Tuntutan yang keempat soal ganti rugi materi karena para mantan pemain sirkus tersebut merasa telah dieksploitasi sejak kecil hingga dewasa tanpa mendapatkan upah.
Bantahan Pihak OCI dan Taman Safari
Sementara kasus terus bergulir, pihak OCI juga turut buka suara.
Baca Juga: Digaji Puluhan Juta Tanpa Potongan Pajak, Inilah Fakta Kerja di Qatar
Founder OCI sekaligus Taman Safari Indonesia, Tony Sumampau, membantah tudingan eksploitasi dan penyiksaan yang dilayangkan para mantan pemain sirkus.
Pihaknya mengakui dalam proses latihan sirkus memang diperlukan disiplin yang tinggi.
Namun, tidak sampai melakukan penyiksaan atau kekerasan fisik seperti yang dituduhkan.
Baca Juga: Sinopsis Film Pengepungan di Bukit Duri, Karya Terbaru Joko Anwar yang Lain dari Biasanya
Menurutnya, saat ini ada pihak luar yang sedang memprovokasi para mantan pemain sirkus untuk membesar-besarkan kasus ini.
Lebih lanjut, Tony juga mengungkap jika pihaknya saat ini juga sedang mengupayakan langkah hukum terhadap pihak yang memanfaatkan momen ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









