5 Fakta Jokowi Diperiksa di Solo, 2 Ijazah Disita, Tanggapi 45 Pertanyaan Penyidik

AKURAT. CO SUMSEL - Kasus polemik ijazah palsu Jokowi masih terus bergulir.
Mantan presiden Indonesia itu baru saja menjalani pemeriksaa dari kepolisian.
Pemeriksaan digelar di Polreata Solo pada Rabu (23/7/2025). Berikut fakta-faktanya:
Jawab 45 Pertanyaan
Dalam pemeriksaan tersebut, Jokowi menjawab 45 pertanyaan.
35 diantaranya sudah pernah ditanyakan dan 10 lainnya adalah pertanyaan baru.
Baca Juga: Asta Cita ke-7 Jadi Nyata, Pemerintahan Prabowo Total Perangi Korupsi dan Kolusi
Ijazah Disita
Sebagai bagian dari penyelidikan, polisi juga menyita dokumen ijazah Jokowi.
Ada dua ijazah yang disita.
Baca Juga: Google Resmi Ungkap Desain Pixel 10 Pro Jelang Peluncuran 20 Agustus
Yakni ijazah SMA N 6 Solo dan ijazah S 1 Fakultas Kehutanan dari UGM.
Dua Nama Jadi Sorotan
Tim penyidik juga menyoroti dua nama dalam kasus ini.
Baca Juga: Logo HUT ke-80 RI Resmi Diluncurkan, Simbol Era Baru Indonesia yang Bersatu dan Maju
Yang pertama adalah Dian Sandi, sosok pengunggah ijazah Jokowi di media sosial.
Perihal ini, Jokowi mengatakan bahwa yang bersangkutan pernah datang ke rumah dan meminta maaf.
Sementara yang kedua adalah tentang Ir. Kasmudjo yang dituding sebagai dosen pembimbing Jokowi.
Baca Juga: Kualitas Udara Palembang Masuk Kategori Sedang, PM2.5 Jadi Polutan Utama
Soal ini, Jokowi membenarkan Kasmudjo sebagai dosen pembimbingnya, akan tetapi bukan pembimbing skripai melainkan pembimbing akademik.
Diperiksa Bersama 10 Saksi Lainnya
Dalam pemeriksaan tersebut, presiden ke 7 RI ini didampingi oleh kuasa hukumnya, Yakub Hasibuan.
Baca Juga: Lima Lagu Patah Hati Minggu Ini, Cocok Temani Galau Kamu!
Ia memberikan keterangan langsung kepada penyidik di ruang pemeriksaan, bersama sepuluh saksi lainnya yang juga diperiksa pada hari yang sama.
Penyidik Polda Metro Jaya
Pemeriksaan harusnya dilakukan di Jakarta, namun karena alasan kesehatan Jokowi meminta pemeriksaan digelar di Solo.
Adapun tim yang memeriksa Jokowi merupakan tim penyelidik dari Polda Metro Jaya, Jakarta. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









