Serba Serbi Tes DNA yang Dijalani Ridwan Kamil, Prosedur hingga Tingkat Akurasinya

AKURAT. CO SUMSEL - Eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah menjalani tes DNA pada Kamis (7/8/2025).
Tes DNA ini dilakukan guna membuktikan dugaan perselingkuhan dengan Lisa Mariana yang santer beredar sebelumnya.
Proses tes DNA dijalani langsung di Lab Pusdokkes Polri dan akan selesai dalam 5-10 hari ke depan.
Baca Juga: Tagih Utang Berujung Maut, Rekonstruksi Ungkap 10 Adegan Pembunuhan di Palembang
Tes DNA sendiri merupakan metode akurat untuk menguji hubungan kekerabatan.
Prosedur ini menganalisis pola genetik spesifik yang ada di dalam kromosom setiap sel tubuh.
Lantas, bagaimana prosesnya ? Simak ulasannya di bawah ini.
Baca Juga: Gadis 16 Tahun Jadi Korban Penyekapan dan Penganiayaan, Pelaku Tuduh Rebut Pacar
Prosedur Tes DNA
Menurut Dokter Forensik dari RSCM FK UI, dr Ade Firmansyah, tes DNA dilakukan dengan cara menggesekkan cotton swab pada dinding rongga mulut secara berputar berulang kali.
Prosedur ini harus diikuti oleh tiga individu yakni ayah, ibu dan juga anak.
Baca Juga: Peran Dandi Sebagai ‘Pilot’ di Balik Aksi Penembakan dan Curanmor di Palembang Terungkap
Kulit pada rongga mulut akan terlepas dan menempel pada cotton swab.
Setelah itu, dilakukan proses ekstraksi hingga pemeriksaan DNA.
Salah satu pantangan dari pemeriksaan ini adalah tidak boleh makan/minum 30 menit sebelumnya.
Baca Juga: Eks Garuda Muda Jadi Tulang Punggung Sriwijaya FC, Manajemen: Masih Ada 20% PR Performa
Tingkat Akurasi
Sementara itu, terkait tingkat akurasinya, dr Ade mngatakan hal itu tergantung dengan jumlah lokasi yang diperiksa dan pembandingnya.
Apabila dibandingkan dengan kedua orang tua maka pemeriksaan DNA dapat mencapai hingga 99,999999%.
Sebaliknya, persentase akurasi akan turun apabila dibandingkan dengan salah satu orang tua atau saudara. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








