Selamat Anda Mendapatkan Saldo DANA 4,2 Juta dari Gelombang Terbaru Prakerja Bulan Mei 2024

AKURAT.CO SUMSEL Anda berpeluang mendapatkan DANA sebesar 4,2 Juta dari Gelombang ke-68 Prakerja yang segera dibuka pada 17 Mei 2024.
Dilansir dalam laman resmi prakerja.go.id, Prakerja merupakan sebuah program dibawah pengawasan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia yang lebih lanjut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 113 Tahun 2022 yang diberikan dengan tujuan meningkatan kemampuan atau komepetensi kerja.
Berdasarakan pasal 3 ayat 4 dari peraturan tersebut, prakerja tidak hanya diberikan oleh para pencari kerja atau yang terkena PHK, melainkan juga kepada buruh dan pelaku UMKM.
Dalam Siaran Pers yang dikeuarkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI pada hari Rabu (15/5), tercatat sudah ada 18. 1 juta orang yang telah menerima manfaat dari program ini.
Apakah Anda ingin menjadi salah diantara orang gang mendapatkan Dana sebesar 4,2 juta dari Prakerja?
Simak Cara daftar prakerja gelombang ke 68 untuk berkesempatan mendapatkan bantuan dana dari pemerintah.
Baca Juga: Kendaraan Listrik Masuk dalam Pelatihan Kartu Prakerja? Ini Kata Moeldoko
Syarat dan Ketentuan Prakerja Bulan Mei 2024:
Adapun beberapa persyaratan dan ketentuan yang diatur dan harus dipenuhi oleh calon peserta yang diatur dalam pasal 4 dan 5 Perpres No 113 yakni;
1. Warga Negara Indonesia.
2. Berusia 18-64 tahun saat mendaftar.
3. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal (Siswa/Mahasiswa)
4. Bukan seorang pejabat negara (Kepala desa atau jabatan yang lebih tinggi)
5. Bukan PNS/ASN (TNI, Polri, dll)
6. Maksimal 2 NIK dalam satu KK
Cara Daftar Prakerja Bulan Mei 2024:
1. Kunjungi laman https://dashboard.prakerja.go.id/daftar untuk membuat akun.
2. Masukkan email yang akan digunakan serta password, lalu klik atau tekan tombol daftar.
3. Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) serta tanggal lahir sesuai KTP, kemudia tekan tombol lanjut.
4. Lengkapi data diri dengan benar.
5. Unggah foto e-KTP. Pastikan foto tersebut jelas dan bisa dibaca.
6. Scan wajah. Ikuti petunjuk di layar untuk scan wajah dengan mengedipkan mata.
7. Jawab pertanyaan. Jelaskan alasan Anda mengikuti Kartu Prakerja.
8. Pilih pelatihan. Pilih pelatihan yang Anda minati dan sebutkan keterampilan yang Anda miliki.
9. Masukkan nomor HP aktif dan lakukan verifikasi dan isi pernyataan pendaftar sesuai dengan kondisi Anda.
10. Ikuti Tes Kemampuan Dasar (TKD). Kerjakan tes dengan cermat untuk mengukur kemampuan dasar Anda.
selain mendapatkan bantuan dana pelatihan dari pemerintah sebesar 4,2 juta, menurut pasal 8 ayat 1 dan 2 para peserta prakerja juga akan mendapatkan insentif.
Adapun intensif itu terdiri dari
Insentif biaya mencari kerja sebesar Rp600.000 (diberikan satu kali).
Insentif untuk mengisi survei sebesar Rp50.000 (diberikan maksimal dua kali).
Bagaimana, apakah Anda sudah siap dan bersedia menerima dana 4,2 juta dari program prakerja yang akan dibuka pada hari Jumat, 17 Mei 2024? Bagikan informasi ini ke keluarga dan kerabat Anda. (Dandy Dwi Putra Handho)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 4Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 5Bansos PKH BPNT Agustus 2026 Cair, Dapat Berapa?
- 65 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun




