Pemprov Sumsel Terus Jaga Angka Inflasi Sumsel Hingga Akhir Tahun 2023

AKURAT.CO SUMSEL Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Agus Fatoni menyatakan bahwa pengendalian inflasi merupakan salah satu bagian terpenting dari program prioritas yang akan ia garap. Mengingat tingkat inflasi Sumsel kini yang mencapai 2,28 persen.
Berbagai upaya telah dilakukan seperti mengadakan Gerakan Pasar Murah pada Kabupaten/Kota dan Gerakan Sumsel Mandiri Pangan (GSMP) guna mengajak masyarakat supaya mandiri dengan cara menanam sendiri kebutuhan komoditi sehari-hari.
“Upaya lain guna menekan naiknya harga bahan pokok di pasaran, kita membuat sebuah toko yang menjual berbagai kebutuhan pokok dengan harga lebih rendah dari pasar,” jelas Agus.
Ia juga menegaskan jika pihaknya akan terus berupaya guna menjaga angka inflasi Sumsel hingga akhir tahun 2023 tetap berada di kisaran 2,0 hingga 4,0 persen.
Baca Juga: Jokowi Dapati Harga Cabai di Palembang Melambung, Minta Segera Carikan Solusi Agar Tidak Berlarut
Upaya tersebut tetap didasari dengan pedoman strategi pengendalian inflasi 4K yang meliputi, Ketersediaan pasokan, Keterjangkauan harga, Kelancaran distribusi, serta Komunikasi yang efektif.
“Sampai September 2023, tingkat inflasi year-on-year Sumsel tercatat 2,28%. Jika dilihat dari tahun 2021 hingga 2023 pada bulan September inflasi Provinsi Sumsel mengalami fluktuasi. Komoditas penyumbang inflasi Sumsel pada bulan September tahun 2023 didominasi oleh sektor pangan, yakni beras dan sektor non pangan, yaitu Akademi/Perguruan Tinggi,” tutur Agus.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo melakukan kunjungan Pasar Sekip Palembang, dan menemukan kenaikan harga cabai dalam beberapa hari terakhir. Kenaikan harga itu diharapkan dapat teratasi, jangan sampai berlarut-larut.
"Pada umumnya harga bahan pangan dan sembako di pasaran masih stabil. Hanya harga cabai hari ini mulai merangkak naik. Inflasi Sumsel juga masih baik, 2,28 persen sama dengan nasional," ujar Jokowi, kemarin.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun







