Tarif Tol Palembang - Prabumulih Dikabarkan Capai Rp 104 Ribu, Warga Lebih Pilih Jalur Umum dan Beli BBM

AKURAT.CO SUMSEL Tol Indralaya-Prabumulih (Indra Prabu) telah kembali beroperasi secara normal setelah diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Namun, setelah peresmian, beredar foto yang menunjukkan bahwa tarif baru telah mulai diberlakukan.
Menurut informasi yang tersebar di media sosial, tarif jalan raya mulai berlaku pada Jumat 27 Oktober 2023.
Informasi tarif tol menunjukkan bahwa tarif Tol Indralaya-Prabumulih sebesar Rp 84.000 dan Prabumulih-KTM sebesar Rp 93.500. Tarif Tol Prabumulih-Pemulutan sebesar Rp 97.500 dan Prabumulih-Palembang sebesar Rp 104.500.
Beberapa sumber juga menyatakan bahwa tarif tol dihitung dari harga per kilometer, yang adalah Rp 1.300 per kilometer.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada komentar resmi dari pengelola tol mengenai tarif baru tol, apakah itu benar atau hanya berita palsu.
Karena tarif tol baru pasti akan sangat mahal, Reno, salah satu warga kota Prabumulih, mengatakan kepada reporter bahwa dia tidak dapat memberikan komentar terkait informasi yang tersebar luas di media sosial tentang masalah ini.
"Kalau Rp 100 ribu ke atas enak kita lewat jalan biasa aja sudah dapat minyak banyak, karena Rp 100 ribu itu kalau lewat jalan biasa sudah pulang pergi kalau ke Palembang," ucap Reno
Namun, Reno menyatakan bahwa, dalam situasi mendesak atau terburu-buru, penting untuk melewati jalan tol dengan tarif tersebut, tetapi jika lebih santai, lebih baik menggunakan jalan biasa.
"Kita biasa pakai Avanza dimana Rp 100 ribu bisa bolak balik Palembang-Prabumulih, kalau lewat tol cuman untuk biaya tol saja belum ditambah kota isi minyak. Tapi saya yakin tol tetap akan ramai meski mahal karena pasti yang mendesak atau kejar waktu akan lewat jalan tol," ucapnya.
Menurut Beri, hal yang sama akan terjadi jika tarif tol diberlakukan karena harganya cukup mahal.
"Mahal kalau Rp 100 ribu lebih, enak isi minyak bisa hemat sampai Palembang," ucap Beri. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









