Sumsel

ASN Tidak Netral, Pj Gubernur Sumsel: Hukuman Berupa Sanksi Teguran Hingga Pencopotan Jabatan

Muhammad Husni Mushonifi | 18 November 2023, 13:12 WIB
ASN Tidak Netral, Pj Gubernur Sumsel: Hukuman Berupa Sanksi Teguran Hingga Pencopotan Jabatan

AKURAT.CO SUMSEL Menjelang masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk netral.

Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Agus Fatoni mengatakan bahwa ASN harus netral dan tidak memposting foto Capres dan Cawapres di Media Sosial (Medsos) mereka.

"Tidak boleh posting dan share di sosmed apalagi ikut kampanye, ASN itu harus netral, karena ASN ini milik kita semua," katanya, Jumat (17/11/2023).

Ia juga menegaskan, jika ada ASN yang kedapatan melanggar akan diperiksa oleh inspektorat dan akan dikenakan sanksi. Ini dilakukan untuk menjaga integritas dan profesioanlisme ASN.

"Akan diperiksa oleh inspektorat kalau melanggar dan hukuman berupa sanksi teguran hingga pencopotan jabatan," ungkpanya.

Pihaknya juga bekerja sama dengan Bawaslu. Dan Bawaslu yang akan menentukan apakah melanggar atau tidak, jika Bawaslu sudah menetapkan dan masuk dalam kategori pelanggaran, barulah pihaknya menetapkan sanksi.

""ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun, tidak memihak pada kepentingan tertentu, maupun kepentingan apapun," ujarnya.

Perlu diketahui, ASN dilarang melakukan hal-hal seperti menjadi peserta kampanye, menggunakan atribut partai, berkampanye dengan menggunakan fasilitas negara, dan membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah kampanye.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.