Dinas PPPA Sumsel Berikan Dampingan Psikologi Kepada Siswi Korban Pelcehan Seksual

AKURAT.CO SUMSEL Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sumatera Selatan (Sumsel) saat ini memberikan pendampingan kepada salah satu siswi SMA Negeri yang menjadi korban pelecehan.
"Kami sudah bertemu dengan korban dan memintanya untuk menceritakan kejadian asusila tersebut. Kami akan melakukan tindak lanjut dengan melakukan pendampingan terhadap korban," ujar pala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sumatera Selatan, Henny Yulianti, Jumat (24/11/2023).
Korban menerima pendampingan psikologis dari tim profesional. Dan juga pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan guru tersebut, bersama pihak sekolah, MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) dan KPAD Dinas Pendidikan.
"Hari ini, UPTD PPPA Provinsi akan melakukan pendampingan psikologis terhadap korban," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Kekerasan Pada Perempuan dan Anak di Sumsel Turun, Jangan Dilema!
Henny juga mengatakan, dari pertemuan itu akan ada pemindahan tugas kerja kepada pelaku. Tetapi, pemindahan ini saat ini masih dalam proses penempatan.
"Sejauh yang saya ketahui dari pertemuan tersebut, MKKS meminta pelaku asusila untuk pindah tugas. Selain itu, kami saat ini sedang mencari informasi tentang tindak lanjut itu," katanya.
Henny menceritakan, terungkapnya kasus asusila yang menimpa korban dimulai saat pihaknya mengadakan sosialisasi kekerasan seksual di sekolah menengah pada 2 November 2023 lalu.
Di ruangan yang berbeda, korban sudah menyadari bahwa diperlakukan tidak semestinya oleh oknum guru tersebut akhirnya buka suara.
"Semuanya bermula dari pengakuan korban saat sosialisasi di sekolah menengah atas itu. Akhirnya, kami tindaklanjuti dengan pihak sekolah dan pihak berwenang lainnya," katanya.
Henny mengapresiasi korban yang berani mengungkapkan apa yang terjadi padanya. Dia menyatakan bahwa penemuan tindakan asusila itu merupakan hasil dari upaya sosialisasi yang telah dilakukan oleh Dinas PPPA selama ini.
Karena pihaknya selalu mengingatkan para korban untuk berani bersuara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 8Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








