Modus Minta Tolong Beli Rokok, Pria di Palembang Tega Lecehkan Anak di Bawah Umur

AKURAT.CO SUMSEL Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus seorang pria berisial MA (34) atas dugaan kasus kekerasan seksual dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Warga Kecamatan Gandus, Kota Palembang ini ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana, membenarkan penangkapan tersebut. Kasus ini mencuat setelah ayah korban, MU (37), melaporkan tindakan bejat pelaku yang menimpa anaknya, FZ (12).
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, peristiwa ini bermula pada pertengahan Juni 2026 lalu.
Saat itu, korban sedang bermain di sekitar lingkungan rumah tersangka. Pelaku kemudian memanggil korban dengan dalih meminta bantuan untuk dibelikan rokok di warung.
Nahas, setelah korban kembali dan mengantarkan rokok tersebut ke dalam rumah, pelaku langsung mengunci pintu dan melakukan tindakan asusila. Korban yang masih belia tidak berkutik karena mendapat ancaman kekerasan fisik dari pelaku.
Tidak berhenti sampai di sana, pada hari-hari berikutnya pelaku kembali memaksa korban untuk datang ke rumahnya.
Kali ini, MA menggunakan modus intimidasi psikologis dengan mengancam akan menyebarkan narasi negatif tentang korban ke media sosial (memviralkan) jika permintaannya ditolak. Karena merasa takut, korban terpaksa menuruti kemauan pelaku.
Dalam pengembangan penyelidikan, diketahui aksi keji ini juga melibatkan satu orang pelaku lain berinisial D.
Pelaku D memanfaatkan situasi di rumah tersangka MA untuk ikut melakukan kekerasan seksual terhadap korban di bawah tekanan dan iming-iming. Saat ini, D telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu oleh petugas.
Kasus ini akhirnya terbongkar setelah korban yang merasa tertekan dan terus diancam memutuskan untuk menceritakan seluruh kejadian kelam tersebut kepada sang ayah.
Berang dengan tindakan pelaku, ayah korban berkoordinasi dengan pengurus RT setempat untuk melaporkan kejadian ini.
"Setelah mendapatkan informasi dari ketua RT setempat, anggota kami bergerak cepat ke lokasi dan langsung mengamankan pelaku ke Mapolrestabes Palembang," ujar AKBP Musa Jedi Permana, Kamis (2/7/2026).
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MA kini harus mendekam di sel tahanan. Pelaku dijerat dengan Pasal 473 Ayat (3) Huruf b dan/atau Pasal 415 Huruf b Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 4Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









