Sumsel

Pajak Palembang Baru Tembus 43 Persen, Pemkot Masih Kejar Rp1,1 Triliun hingga Akhir Tahun

Kurnia | 11 Agustus 2026, 21:00 WIB
Pajak Palembang Baru Tembus 43 Persen, Pemkot Masih Kejar Rp1,1 Triliun hingga Akhir Tahun
Ilustrasi.

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang masih menghadapi pekerjaan besar untuk mengejar target penerimaan pajak daerah tahun 2026. Hingga Agustus, realisasi pajak baru mencapai 43,30 persen atau sekitar Rp850,4 miliar.

Padahal, target penerimaan pajak daerah yang ditetapkan sepanjang 2026 mencapai Rp1,963 triliun. Artinya, masih ada sekitar Rp1,1 triliun yang harus dikejar hingga akhir tahun.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang Jamiah Hariyanti membenarkan capaian tersebut.

"Untuk realisasi capaian penerimaan pajak daerah hingga saat ini sudah mencapai 43,30 persen, atau Rp850,4 miliar," kata Jamiah.

Capaian yang belum mencapai separuh target itu mendapat sorotan dari Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Palembang, Andreas Okdi Priantoro.

Baca Juga: Baru 50 Meter Bawa Kabur Motor Ojol, Pelaku Panik hingga Tabrak Tiang Listrik dan Tewas

Menurut Andreas, angka tersebut harus menjadi perhatian serius karena waktu yang tersisa hingga akhir tahun semakin terbatas.

"43 persen di bulan Agustus itu harus menjadi alarm keras. Pemerintah Kota tidak boleh hanya mengatakan target akan tercapai, tetapi harus menunjukkan bagaimana sekitar Rp1,1 triliun yang masih tersisa itu akan dikejar," ujar Andreas, Senin (10/8/2026).

Ia meminta Pemkot Palembang segera mengidentifikasi sektor-sektor pajak yang masih rendah sekaligus mencari penyebabnya.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang hingga 7 Agustus baru mencapai 25,81 persen.

Pajak reklame juga masih rendah, yakni 24,52 persen dari target Rp73,15 miliar. Kemudian BPHTB baru terealisasi 32,30 persen, sedangkan pajak parkir berada di angka 33,70 persen.

Andreas menilai rendahnya capaian tersebut harus segera dibedah. Pemerintah perlu memastikan apakah persoalannya berasal dari potensi pajak yang belum tergali, wajib pajak yang belum terdata, rendahnya kepatuhan, tunggakan, hingga lemahnya pengawasan.

"Kejar dulu potensi yang belum tergali, wajib pajak yang belum masuk sistem, tunggakan yang belum tertagih, dan potensi kebocoran yang harus ditutup," tegasnya.

Sektor reklame menjadi salah satu bidang yang menurut Andreas masih memiliki potensi besar. Ia mendorong Bapenda memperbarui data seluruh objek reklame yang terpasang di Kota Palembang.

Menurutnya, pertumbuhan billboard dan videotron harus diikuti dengan penerimaan pajak yang optimal.

Untuk itu, data Bapenda dinilai perlu disinkronkan dengan organisasi perangkat daerah yang berkaitan dengan perizinan usaha, bangunan, reklame maupun aktivitas ekonomi lainnya.

Di sisi lain, tidak semua sektor pajak menunjukkan kinerja rendah. Sejumlah jenis pajak telah mencatat realisasi lebih dari separuh target.

Pajak jasa perhotelan misalnya, telah mencapai 66,80 persen. Kemudian PBJT makanan dan minuman 60,92 persen, PBJT tenaga listrik PLN 59,22 persen, serta pajak kesenian dan hiburan 54,77 persen.

"Yang sudah 60 persen lebih kita pertahankan. Yang masih 20 sampai 30 persen harus dibedah," kata Andreas.

Ia juga mengingatkan bahwa rendahnya penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat mempersempit ruang fiskal pemerintah daerah.

Jika target pendapatan tidak tercapai sementara belanja tetap berjalan, kemampuan pemerintah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik berpotensi ikut terdampak.

"Jangan sampai PAD gagal tetapi belanja jalan terus. Kalau pendapatan tidak tercapai, ruang fiskal akan semakin sempit. Yang akhirnya terdampak bisa program pembangunan dan pelayanan masyarakat," ujarnya.

Andreas meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Bapenda menyusun skenario penerimaan hingga Desember 2026.

Menurutnya, DPRD membutuhkan gambaran mengenai target realistis, potensi pajak yang belum tertagih, jumlah piutang serta strategi untuk mengejar kekurangan penerimaan.

Ia juga mendorong Pemkot melakukan pemetaan potensi pajak berdasarkan wilayah dan sektor usaha, memperkuat pengawasan, memperluas digitalisasi transaksi, serta melakukan audit terhadap wajib pajak dengan kontribusi besar.

Evaluasi terhadap sektor pajak yang masih jauh dari target juga diminta dilakukan secara rutin hingga akhir tahun.

"Agustus adalah waktunya melakukan koreksi, bukan waktunya mencari alasan. Kalau pemerintah serius, sekarang harus bergerak," tegasnya.

Menurut Andreas, PAD merupakan salah satu indikator penting kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai kebutuhan masyarakat.

"Jangan sampai target PAD hanya bagus di atas kertas, tetapi kosong di kas daerah," tandasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia